BANDA ACEH – Penanews.co.id – Usai Ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Aceh Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, muncul idu desakan untuk mencopot M.Nasir dari jabatan sekda dengan alasan tidak mampu menangani jalannya posko Bencana.
Isu tersebut muncul bukan semata berkaitan dengan penanganan bencana, melainkan kuat dugaan terkait dinamika pengelolaan anggaran, khususnya pergeseran ke Belanja Tak Terduga (BTT)
Terkait isu itu Pengamat Politik dan Kebijakan Publik DR. Usman Lamreung, M.Si, mengatakan setiap pandangan pada prinsipnya harus dihargai sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun demikian, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dicampuradukkan.
“Perlu dipahami bahwa Sekda adalah pimpinan birokrasi yang bertanggung jawab pada urusan administrasi pemerintahan untuk mendukung kerja-kerja gubernur, ungkap Usman pada Penanews.co.id, Jumat (20/12/2025).
Sementara itu, Direktur Emirate Development Research (EDR) itu, penunjukan Sekda sebagai koordinator posko bencana merupakan tugas tambahan yang sifatnya berbeda, yakni mengoordinasikan dan membangun komunikasi lintas sektor dalam penanganan bencana.
“Dua peran ini tidak bisa disamakan,” tambahnya.
Karena itu, jika alasan pencopotan Sekda didasarkan pada anggapan kegagalan penanganan bencana, maka hal tersebut jelas salah sasaran.
“Yang seharusnya dievaluasi adalah kinerja koordinasi posko penanganan bencana, bukan jabatan Sekda sebagai pimpinan administrasi pemerintahan,” tegasnya
Selain itu, isu ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain, khususnya terkait pengelolaan anggaran.
“Apalagi jika dikaitkan dengan adanya pergeseran anggaran ke Belanja Tidak Terduga (BTT) yang disebut-sebut mengurangi porsi tertentu di DPRA,’ kata Usman.
Ia menambahkan penanganan bencana tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar politik ataupun sarana menyerang pribadi, termasuk Sekda yang justru melakukan refocusing anggaran demi kepentingan penanganan banjir dan longsor.
“Harus diingat secara jernih, penanganan bencana bukanlah tugas utama Sekda. Karena itu, mendesak pencopotan Sekda dengan alasan kegagalan penanganan bencana adalah tidak rasional dan tidak berdasar secara tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.





