BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Bongkar Kasus Korupsi yang Mengendap di Kejati

by
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar

TANGSEL – Penanews.co.id – Menutup akhir tahun 2025, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melontarkan kritik keras kepada Jaksa Agung RI atas mandeknya penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, namun hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai sikap diam aparat penegak hukum dalam kasus-kasus tersebut sebagai bentuk pembiaran yang mencederai komitmen pemberantasan korupsi dan melukai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini sudah masuk kategori pembiaran hukum. Laporan kami resmi, lengkap, dan sudah dilimpahkan Jampidsus sejak awal Februari 2024 ke Kejati terkait. Namun sampai akhir tahun 2025, tidak ada kejelasan, tidak ada tersangka, bahkan tidak ada informasi perkembangan,” tegas Rahmad, Rabu (24/12/25) dalam jumpa pers, di kantor BPIKPNPARI, jln. Buaran, Tangsel, Banten.

Adapun kasus-kasus dugaan korupsi yang dilaporkan BPI KPNPA RI ke Jampidsus Kejaksaan Agung dan hingga kini dinilai mengendap di daerah antara lain:

Kasus dugaan korupsi pensertipikatan tanah adat milik Kaum Maboet di Kota Padang, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang diduga dialihkan secara melawan hukum.

Kemuadian kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai pada Dinas Perkim Kabupaten Lingga, yang penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Proyek yang dinilai tidak masuk akal dari sisi manfaat dan anggaran ini hingga kini tak jelas ujungnya.

Selanjutnya ada kasus dugaan korupsi dana eks karyawan PT Kokalum Inalum, Sumatera Utara, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun terkesan dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Rahmad menegaskan, berlarut-larutnya penanganan perkara tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik “main mata”, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau ketidakseriusan Kejaksaan Tinggi dalam menindaklanjuti perintah struktural dari Kejaksaan Agung.

“Kalau Jampidsus sudah melimpahkan, lalu Kejati diam lebih dari satu tahun, pertanyaannya sederhana: ada apa? Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?” sindirnya.

BPI KPNPA RI secara tegas meminta Jaksa Agung RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Sumatera Barat, Kejati Sumatera Utara, dan Kejati Kepulauan Riau. Bahkan, Rahmad menyebut tidak menutup kemungkinan meminta pencopotan pejabat kejaksaan di daerah apabila terbukti lalai atau sengaja menghambat proses hukum.

“Jangan jadikan Kejaksaan sebagai kuburan laporan korupsi. Jika Kejati tidak mampu atau tidak mau bekerja, tarik kembali kasus-kasus ini ke pusat dan tangani langsung di Jampidsus,” tandasnya.

BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas dan membuka opsi melaporkan dugaan pembiaran hukum ini ke Presiden RI serta Komisi III DPR RI jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.[Chaidir]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *