Jaksa Agung Bidik Perusahaan Sawit dan Tambang, Potensi Denda Rp 142 Triliun

by
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin | Foto IDN Times/Gilang Pandunataya

JAKARTA – Penanews.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peluang signifikan bagi negara untuk memperoleh tambahan pemasukan dari pengenaan denda administratif terhadap perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Nilai potensi penerimaan tersebut pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp 142,23 triliun.

Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari dua sektor utama, yakni denda administratif perusahaan sawit yang diperkirakan sebesar Rp 109,6 triliun serta denda dari sektor pertambangan senilai Rp 32,63 triliun.

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga melaporkan secara simbolis penyerahan dana sebesar Rp 6,6 triliun kepada negara. Uang tersebut merupakan hasil penarikan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta pengembalian kerugian negara dari penanganan perkara korupsi.

Secara rinci perolehan Rp 6,6 triliun tersebut berasal dari denda administratif kehutanan sebesar Rp 2,34 miliar yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Lalu Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 4,28 triliun dari pengusutan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan korupsi impor gula.

Selain dalam bentuk uang tunai, Korps Adhyaksa juga berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Satgas PKH dijadwalkan akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan Tahap V seluas 896.969 hektare kepada kementerian/lembaga terkait untuk dikelola sesuai fungsinya.

“Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik,” pungkas Jaksa Agung.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan lahan ilegal serta mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam.[]

Sumber investor.id

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *