SINGKIL – Penanews.co.id – Puluhan ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Danau Paris mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil meluapkan rasa kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang membagi bantuan beras reguler secara merata kepada warga dengan mengurangi hak mereka.
Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran karena bantuan juga diberikan kepada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima resmi dalam data Kementerian Sosial. Dampaknya, jatah keluarga penerima manfaat yang telah tercatat justru berkurang dari ketentuan semula.
Beras bantuan yang seharusnya diterima penuh setiap bulan kini harus dibagi dengan warga lain yang tidak termasuk dalam daftar penerima.
Salah seorang warga penerima bantuan, Sri Kumala Bancin, menjelaskan bahwa setiap keluarga semestinya memperoleh satu karung beras seberat 10 kilogram per bulan, ditambah dua bungkus minyak goreng dari Dinas Pangan. Namun, akibat kebijakan pembagian merata tersebut, hak yang seharusnya diterima secara utuh tidak lagi mereka peroleh.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya meminta hak kami dikembalikan sesuai data dan aturan yang berlaku,” ujar Sri saat menyampaikan aspirasi, dikutip acehsiana.com, Rabu (24/12/2025).
Sri menuturkan bahwa daftar penerima bantuan beras reguler sudah ditentukan berdasarkan basis data resmi milik Kementerian Sosial. Ia menegaskan, pihaknya tidak keberatan jika pemerintah menyalurkan jenis bantuan lain kepada masyarakat, seperti BLT Kesra atau BLT Dana Desa.
Namun demikian, ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya memangkas hak warga yang telah terdaftar sebagai penerima resmi.
Dalam situasi bencana, menurutnya, pemerintah seharusnya mencari alternatif penambahan bantuan, bukan justru membagi ulang jatah yang sudah ditetapkan sehingga merugikan sebagian penerima.
Hal senada disampaikan Masriani, warga Danau Paris lainnya. Ia meminta agar mekanisme penyaluran bantuan dikembalikan sesuai aturan dan mendesak pemerintah kabupaten menindak kebijakan aparat di lapangan yang dinilai menyimpang.
“Bantuan ini sudah diatur jelas. Tidak bisa diubah dengan alasan kesepakatan atau musyawarah yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Singkil Hamzah yang menemui massa aksi langsung menginstruksikan Camat Danau Paris, Bungaran Tumangger, untuk segera menyelesaikan persoalan penyaluran bantuan sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya minta hari ini juga diselesaikan. Jangan membuat kegaduhan dan jangan mempersulit urusan masyarakat,” kata Hamzah.
Hamzah menegaskan bahwa seluruh bantuan sosial harus disalurkan sesuai aturan pemerintah dan tidak boleh memicu konflik sosial, terlebih Aceh Singkil masih dalam tahap pemulihan pascabencana banjir besar.[]





