NEGARA hukum tidak runtuh dalam satu malam. Ia lapuk perlahan, melalui regulasi yang keliru, penegakan hukum yang bias, dan kepemimpinan politik yang kehilangan kompas etik. Ketika hukum pidana yang buruk berada di tangan aparat yang korup, birokrasi yang inkompeten, dan kekuasaan yang cenderung otoriter, maka negara sedang menapaki jalur darurat hukum, yakni sebuah fase yang kerap menjadi gerbang menuju negara teror.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 menjadi penanda serius kemunduran tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri atas YLBHI, LBH Jakarta, ICJR, KontraS, SAFEnet, hingga Amnesty International Indonesia, secara terbuka mendeklarasikan Indonesia berada dalam kondisi darurat hukum. Deklarasi ini bukan retorika kosong, melainkan peringatan konstitusional yang disampaikan oleh tokoh-tokoh kredibel, mulai dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto, hingga sejarawan Ita Fathia Nadia.
Masalah utamanya bukan sekadar substansi norma, tetapi relasi kuasa yang diciptakan oleh hukum baru tersebut. KUHP membuka koridor kriminalisasi yang lebih luas terhadap warga negara, khususnya dalam ranah kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sementara KUHAP baru memperluas kewenangan aparat penegak hukum, terutama kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai.
Konsep “keadaan mendesak” menjadi frasa elastis yang memberi ruang tafsir subyektif, bahkan arbitrer. Dengan dalih ini, aparat dapat melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga penutupan akun media sosial tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.
Dalam teori negara hukum (rechtstaat), sebagaimana dirumuskan Friedrich Julius Stahl, kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, bukan sebaliknya. Ketika hukum justru menjadi alat perluasan kekuasaan, maka yang lahir bukan supremasi hukum, melainkan supremasi aparat.
Kondisi ini kian mengkhawatirkan jika dikaitkan dengan realitas penegakan hukum di Indonesia. Laporan World Justice Project Rule of Law Index menempatkan Indonesia di peringkat 92 dari 142 negara, sebagai indikasi lemahnya perlindungan hak asasi, buruknya akuntabilitas aparat, dan rendahnya integritas sistem peradilan pidana. Fenomena malicious investigation dan peradilan sesat bukan lagi anomali, melainkan pola yang berulang. Anekdot sinis pun berkembang: “Jika ingin mencari orang baik, jangan ke luar penjara, karena terlalu banyak orang baik justru berada di balik terali besi.”
Proses legislasi KUHAP baru memperkuat kecurigaan publik.
Lolosnya undang-undang ini tidak dapat dilepaskan dari kongkalikong politik antara Komisi III DPR dan kepolisian, yang secara terang melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Hak partisipasi publik, ,aitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, dimanipulasi secara sistematis. Sosialisasi dilakukan singkat, tergesa, dan tanpa kesiapan aturan turunan. Kekosongan regulasi pelaksana justru membuka ruang tafsir sepihak aparat sesuai kepentingan politik penguasa.
Marzuki Darusman menyebut situasi ini sebagai kebangkitan rezim otoritarian dalam wajah hukum. Benteng terakhir perlindungan warga negara runtuh ketika hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan sarana legitimasi kesewenang-wenangan. Dalam kondisi darurat hukum, warga kehilangan tameng konstitusional untuk melawan penyalahgunaan kekuasaan.
Di titik inilah tanggung jawab Presiden Prabowo Subianto menjadi krusial. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Secara hukum, ia bertanggung jawab kepada konstitusi; secara politik, kepada rakyat. Dalam tradisi konstitusional modern, diamnya kepala negara di tengah krisis hukum bukanlah sikap netral, melainkan posisi politis yang dapat dimaknai sebagai pengingkaran terhadap mandat konstitusi.
Krisis ini diperparah oleh kegagalan sistemik institusi yudisial. Simon Butt, dalam Judicial Dysfunction in Indonesia (2023), menunjukkan bahwa disfungsi peradilan di Indonesia bersifat struktural dan mengakar. Praktik suap, kolusi, dan jual beli perkara menjalar dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, bahkan pernah mencederai Mahkamah Konstitusi. Guru Besar Emeritus UC Davis, Gary Goodpaster, dengan getir menulis bahwa sistem hukum Indonesia “tidak dapat dipercaya untuk menghasilkan putusan jujur, tetapi justru dapat diandalkan untuk melindungi praktik korupsi.”
Indonesia sejatinya tidak kekurangan contoh untuk melakukan reformasi radikal. Georgia, sebuah negara eks komunis menjadi ilustrasi penting. Pasca Revolusi Mawar awal 2000-an, Georgia membongkar total sistem peradilannya, dimana aparat hukum korup dipecat dan diproses hukum, rekrutmen dibuat transparan, gaji dinaikkan signifikan, serta sistem digital diterapkan untuk mencegah manipulasi. Penunjukan perkara dilakukan secara acak, putusan dipublikasikan daring, dan masyarakat sipil dilibatkan aktif. Presiden tampil sebagai penjaga terakhir konstitusi, dengan komitmen politik memutus warisan kekuasaan lama.
Pengalaman Georgia menunjukkan bahwa reformasi hukum bukan soal retorika, melainkan keberanian politik. Pertanyaannya kini sederhana namun fundamental, apakah Presiden Prabowo memiliki kemauan politik untuk memutus mata rantai warisan kekuasaan sebelumnya yang telah menciptakan carut-marut kehidupan hukum dan demokrasi? Ataukah Indonesia akan terus melaju di jalur regresi, menjadi negara Pancasila yang ironisnya kalah beradab dibanding negara eks komunis?
Sejarah akan mencatat jawabannya. Namun bagi warga negara, diam bukanlah pilihan. Dalam negara hukum yang terancam, keberanian sipil menjadi fondasi terakhir untuk menyelamatkan republik.[]
Penulis: Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis





