Polres Sabang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Buruh Panggul Hingga Tewas

by

SABANG – Penanews.co.id – Polres Sabang laksanakan rekonstruksi Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Gp.Balohan Kec.Sukajaya Kota Sabang, Rabu (07/01/2026).

Rekonstruksi tersebut menghadirkan dua tersangka berinisial ZK (33) dan HS (41), yang keduanya berprofesi sebagai buruh panggul di Pelabuhan Balohan Sabang. Sementara korban diketahui bernama Agus Maharli (30), seorang wiraswasta yang juga bekerja sebagai Polres Sabang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat

SABANG – penanews.co.id Polres Sabang laksanakan rekonstruksi Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Gp.Balohan Kec.Sukajaya Kota Sabang, Rabu (07/01/2026).

Rekonstruksi tersebut menghadirkan dua tersangka berinisial ZK (33) dan HS (41), yang keduanya berprofesi sebagai buruh panggul di Pelabuhan Balohan Sabang. Sementara korban diketahui bernama Agus Maharli (30), seorang wiraswasta yang juga bekerja sebagai buruh panggul di Pelabuhan Balohan Sabang.

Kegiatan Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, serta dihadiri oleh Kabag OPS Polres Sabang, AKP Bukhari, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu, Dr. Junaidi, MSM, MH, Kasat Intelkam Polres Sabang, Kasat Intelkam Polres Sabang, Ipda Dimas Permadi, S.Tr.K, MH, Kapolsek Sukajaya Polres Sabang, Iptu Samsuri, Kasi Humas Polres Sabang Ipda Saiful Anwar, KBO Reskrim Polres Sabang, Ipda Herbin Jhan Piter, SH, Kasi Propam Polres Sabang, Ipda Juli Agus Triadi, Danpos KP3 Polres Sabang, Ipda Safrizal, Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Sabang, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka, Saksi-saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 15 adegan, yang menggambarkan secara jelas rangkaian peristiwa mulai dari awal terjadinya perselisihan, proses penganiayaan, hingga akibat yang ditimbulkan terhadap korban hingga meninggal dunia. Seluruh adegan diperankan langsung oleh kedua tersangka dan saksi-saksi.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta menguatkan alat bukti dalam berkas perkara, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Sabang berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur, guna memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan ke-3e KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung dengan aman dan lancar di bawah pengamanan ketat personel jajaran Polres Sabang, guna menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, serta dihadiri oleh Kabag OPS Polres Sabang, AKP Bukhari, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu, Dr. Junaidi, MSM, MH, Kasat Intelkam Polres Sabang, Kasat Intelkam Polres Sabang, Ipda Dimas Permadi, S.Tr.K, MH, Kapolsek Sukajaya Polres Sabang, Iptu Samsuri, Kasi Humas Polres Sabang Ipda Saiful Anwar, KBO Reskrim Polres Sabang, Ipda Herbin Jhan Piter, SH, Kasi Propam Polres Sabang, Ipda Juli Agus Triadi, Danpos KP3 Polres Sabang, Ipda Safrizal, Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Sabang, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka, Saksi-saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 15 adegan, yang menggambarkan secara jelas rangkaian peristiwa mulai dari awal terjadinya perselisihan, proses penganiayaan, hingga akibat yang ditimbulkan terhadap korban hingga meninggal dunia. Seluruh adegan diperankan langsung oleh kedua tersangka dan saksi-saksi.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta menguatkan alat bukti dalam berkas perkara, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Sabang berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur, guna memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan ke-3e KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung dengan aman dan lancar di bawah pengamanan ketat personel jajaran Polres Sabang, guna menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *