Viral Kantor Kementerian Kehutanan Digeledah Tim Jampidsus, Begini Penjelasan Kejagung

by
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung memasukkan satu kontainer berisi barang bukti hasil penggeledahan di kantor Kemenhut, | Foto Ryandi Zahdomo/JawaPos.com

JAKARTA – Penanews.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang membenarkan bahwa tim penyidik mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026).

Sebelum Viral di media sosial Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaaan Agung (Kejagung), diam-diam melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1) sore.

Supriatna menegaskan kedatangan mereka bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data yang berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan.u

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” kata dia dalam keterangannya, dikutip dari liputan6, Kamis (8/1/2026).

Menurut dia, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan disebut kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Dan kegiatan ini merupakan langkah dua kali yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakelo kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” ucap dia.

Pencocokan data tersebut terkait penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.

Aktivitas tambang itu terjadi di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Aktivitas itu diduga mendapat izin dari kepala daerah saat itu, namun melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ucap dia.

Dalam proses tersebut, sejumlah data dan dokumen telah diserahkan Kementerian Kehutanan kepada penyidik. Data itu disesuaikan dan dicocokkan dengan dokumen yang sudah dimiliki Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/ dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan,” tandas dia.[]

Sebelumnya dikutip dari JawaPos.com Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1) sore. Upaya paksa yang dilakukan di ruangan terkait alih fungsi hutan sejak pagi hari ini, dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tambang nikel, di Kabupaten Konawe Utara yang di SP3 KPK.

Dari pantauannya di lokasi, sejumlah penyidik berbaju merah dipadu celana cream, keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB. 

Dengan pengawalan ketat sejumlah prajurit TNI, salah seorang penyidik membawa satu kontainer barang bukti, serta dua bundel map merah yang langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional.

Usai barang bukti itu dimasukkan ke dalam mobil operasional, para penyidik lalu meninggalkan kawasan kantor yang dipimpin politikus PSI Raja Juli Antoni. 

Terkait upaya penggeledahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui adanya upaya paksa yang dilakukan koleganya. Anang juga belum mengetahui, siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Belum ada info,” kata Anang saat dikonfirmasi JawaPos.com.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *