Awal Januari 2022, UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Baru (Dapat) Mulai Mengontrol Pengunaan Dana Ummat

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sejak terbentuknya UPTD melalui Pergub nomor 26 tahun 2018, baru bisa mengontrol penggunaan dana ummat setelah memilih bendarana dan ketua pengelola dana ummat dan di SK kan Kadis Syariat Islam Aceh dengan rekening Masjid Raya Baiturrahman yang baru yakni infak, sadaqah dan sumbangan lainnya, mulai tanggal 7 Januari 2022 sedangkan dana ummat tahun sebelumnya masih berada di pengurus lama

Kepala UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Saifan Nur kepada penanews.co.id menjelaskan, pengambilan alih pengelolaan berdasarkan tugas pokok dan fungsi UPTD sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor nomor 26 tahun 2018 yang meliputi penyelenggaraan Idarah, Imarah dan Ri’aiyah. Sejak terbentuknya UPTD, sudah pernah diminta laporan transparansi pengelolaan oleh pemerintah Aceh dalam hal ini melalui Dinas Syariat Islam, Biro Isra dan instansi terkait lainnya, namun baru 7 Januari 2022 oleh UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh dapat mengawasi dan mengontrol penggunaan dana ummat serta tata kelola keuangan Masjid Raya Baiturrahman Aceh secara transparans setelah pemberhentikan pengurus lama, namun dana ummat atau uang infaq, sadaqah, tahun sebelumnya sampai saat ini belum diserahkan pertanggung jawaban kepada Bendahara dan Ketua Pengelola Dana Ummat Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sehingga laporan pengelola di setiap hari jum’at berdasarkan saldo dan pengeluaran sesuai data bendahara baru dan ketua pengelola uang jamaah yang baru.”sebut Saifan Nur.

UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, berharap dengan mengumumkan setiap Jum’at, baik secara lisan pada waktu menjelang pelaksanaan ibadah shalat Jum’at dan secara tertulis yang ditempelkan dilingkungan Masjid Raya Baiturrahman yang mudah di akses oleh public bahkan data keuangan Masjid Raya Baiturrahman tidak tertutup untuk dipublis di Media.
UPTD juga telah memfasilitasi Pendirian Yayasan melalui akta notaris nomor 06 tanggal 08 Juni 2023, yaitu Akta Pendirian Yayasan“Waqaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh”

Ketika ditanya penanews.co.id tentang berapa jumlah dana atau uang serta tanah, bangunan waqaf ummat lainnya yang tidak diserahkan oleh pengurus lama, Kepala UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Saifan Nur minta media ini untuk menanyakan langsung pada pengurus lama.
“tolong tanyakan langsung pada pengurus yang dulu, yang jelas kami tidak menerima dan belum menerima laporan dana itu termasuk data harta waqaf misalnya, Ketua Pengelola dan Bendahara Dana Ummat hanya mengelola sumbangan ummat terhitung 7 Januari 2022”sebut Kepala UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Saifan Nur, di Dinas Syariat Islam Ace, Selasa (10/10/2023)

Sejumlah informasi yang diterima penanews.co.id dari berbagai pihak termasuk mantan penyusun buku laporan harta kekayaan dan keuangan Masjid Raya Baiturrahman Aceh, jika terhitung hingga 6 Januari 2022, harta kekayaan dan keuangan Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang tidak diserahkan laporan pertanggungjawaban sesuai amanat Pergub nomor 26 tahun 2018 kepada UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh mencapai sekira Rp. 11 milyar lebih.(chliss)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *