Adakah Puasa Khusus untuk Bulan Rajab?, Begini Penjelasan Menurut Muhammadiyah

by
Ilustrasi | Pixabay

BERDASARKAN Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), 1 Rajab 1447 H jatuh pada Ahad, 21 Desember 2025. Setiap kali Rajab tiba, pertanyaan lama kembali mengemuka di ruang-ruang pengajian dan media sosial. Adakah puasa khusus di bulan Rajab dengan keutamaan pahala tertentu yang berbeda dari bulan-bulan lainnya.

Pertanyaan ini penting, sebab dalam tradisi keagamaan, semangat beribadah sering kali berjalan lebih cepat daripada ketelitian terhadap dalil. Rajab memang bulan yang istimewa, tetapi keistimewaan itu tidak otomatis melahirkan ibadah-ibadah khusus tanpa landasan yang sahih.

Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan bahwa Rajab termasuk salah satu dari empat bulan haram.

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah ada dua belas bulan, dalam ketetapan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya ada empat bulan haram.” (QS. At-Taubah [9]: 36)

Empat bulan haram itu adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Keutamaan Rajab, dengan demikian, terletak pada statusnya sebagai bulan haram, bulan yang dimuliakan, bukan pada adanya ibadah puasa tertentu yang secara khusus ditetapkan untuknya.

Hingga kini, tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan adanya puasa Rajab dengan fadhilah khusus yang berdiri sendiri.

Karena itu, anjuran memperbanyak puasa di bulan Rajab tidak bersumber dari dalil khusus Rajab, melainkan dari anjuran umum untuk memperbanyak amal saleh, termasuk puasa sunnah, di waktu-waktu yang dimuliakan. Hal yang sama berlaku pada praktik puasa tiga hari di bulan Rajab. Hal ini bukan anjuran khusus Rajab, melainkan bagian dari tuntunan umum Rasulullah Saw untuk berpuasa tiga hari setiap bulan.

Anjuran puasa tiga hari setiap bulan ini dikenal dengan istilah Ayyāmul Bīḍ, yakni tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah. Dalilnya jelas dan sahih, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban.

قَالَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضِ، ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ، قَالَ: هِيَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ (رواه النسائي وصححه ابن حبان)

Abu Dzar Al-Ghifari r.a. berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, yaitu pada hari-hari putih: tanggal 13, 14, dan 15. Beliau bersabda, ‘Puasa itu seperti puasa sepanjang tahun.’” (HR. An-Nasa’i, dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Sebagian orang mempertanyakan, bagaimana mungkin puasa tiga hari setiap bulan disamakan dengan puasa setahun penuh. Penjelasannya tidak terletak pada retorika berlebihan, melainkan pada prinsip dasar ganjaran amal dalam Islam.

Al-Qur’an menetapkan kaidah umum bahwa satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh.

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

“Barang siapa datang dengan satu kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat dari kebaikan itu.” (QS. Al-An‘am [6]: 160)

Dengan kaidah ini, puasa tiga hari bernilai pahala seperti tiga puluh hari. Jika dilakukan setiap bulan selama dua belas bulan, maka nilainya setara dengan puasa setahun penuh.[]

Referensi:Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fatwa Tentang Puasa Bulan Rajab“,

Sumber Muhammadiyah.or.id

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *