JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah yang terdampak banjir di Sumatera agar tidak menari-nari di atas penderitaan rakyatnya yang tertimpa musibah bencana banjir dan tanah longsor beberapa waktu lalu.
Tito mengatakan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk daerah terdampak tidak dipotong pemerintah. Ia mengatakan jangan main-main dengan anggaran transfer itu.
Karena, pembatalan pemotongan TKD tersebut tak lain untuk mendorong percepatan penanganan pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi.
“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini mudaratnya berlipat-lipat ganda,” kata Tito, dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Sabtu (17/1/2026).
Mudarat yang berlipat ganda yang dimaksud Tito adalah penyelewengan anggaran bencana, yang bisa dipastikan merupakan tindakan pidana.
Kedua, secara moral dan keagamaan, tanggung jawab penyelewengan langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Ketiga, ini (tindak penyelewengan) artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakat sendiri, enggak boleh,” imbuh dia.
Oleh sebab itu, dia berharap para kepala daerah baik dari tingkat provinsi, hingga kabupaten/kota yang terdampak banjir Sumatera bijak mengelola tambahan ruang fiskal yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Dia juga mengatakan, beberapa jembatan dan jalan yang rusak yang tidak tertangani oleh pemerintah pusat, bisa menambal kekurangan tersebut lewat TKD yang tidak dipotong.
“Manfaatkan betul dan saya akan mengawal ini bersama-sama nanti koordinasi dengan Pak Menteri Keuangan, Dirjen-dirjennya, Dirjen-dirjen saya juga untuk secepat mungkin anggaran ini dapat segera ditransfer ke daerah-daerah sehingga daerah ini cepat juga melakukan pemulihan,” kata Tito.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui usulan dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar TKD mereka tak dipotong, dan dikembalikan seperti TKD 2025 saat efisiensi berlaku.
Kebijakan ini juga diberikan untuk Aceh lebih dulu oleh Prabowo.[]





