BPN dan Luka Agraria Rakyat: Ketika Negara Membiarkan Mafia Tanah Berkuasa

by

Penulis: Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

TANAH bagi masyarakat Indonesia bukan sekadar hamparan fisik bernilai ekonomi. Ia adalah ruang hidup, identitas, dan warisan sejarah yang mengikat manusia dengan leluhur serta lingkungannya. Namun dalam praktik kekinian, makna luhur itu kian tergerus. Tanah berubah menjadi komoditas yang diperebutkan, diperdagangkan, bahkan dirampas melalui mekanisme administratif yang seharusnya menjamin kepastian hukum. Di titik inilah negara diuji, hadir melindungi rakyat, atau justru membiarkan hak-hak mereka terkikis.

Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai perpanjangan tangan negara di bidang pertanahan, memikul tanggung jawab besar untuk memastikan tertib administrasi dan keadilan agraria. Namun realitas yang terjadi di sejumlah daerah justru menunjukkan sebaliknya. BPN Kota Bandar Lampung menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola pertanahan dapat berubah menjadi sumber ketidakadilan yang akut. Di Kelurahan Gotong Royong, ratusan sertifikat disebut-sebut terbit tanpa dasar hukum yang sah di atas tanah yang secara nyata telah lama dimiliki H.M. Nawawi. Lebih ironis lagi, muncul dugaan kuat bahwa dokumen peta bidang tanah yang sah justru disembunyikan, membuka ruang manipulasi dan konflik berkepanjangan.

Situasi ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ia mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam, yaitu lemahnya integritas institusi dan kuatnya cengkeraman mafia tanah. Ketika sertifikat tanah, dokumen yang mestinya menjadi benteng kepastian hukum, malah dijadikan alat legitimasi perampasan hak, maka negara sejatinya sedang gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Konflik agraria pun tak terelakkan, dan yang paling dirugikan selalu rakyat kecil yang minim akses dan daya tawar.

Lebih mengkhawatirkan, praktik mafia tanah tidak berhenti di level lokal. Jaringannya disebut telah merembes ke lingkaran kekuasaan, bahkan hingga ke jajaran strategis pemerintahan daerah. Kondisi ini memperlihatkan betapa sistem pertanahan telah menjadi ladang subur bagi kolusi antara oknum birokrat dan kepentingan tertentu. Negara yang seharusnya menjadi wasit justru terlihat absen, atau lebih buruk, ikut bermain dalam arena konflik.

Fenomena mafia tanah telah lama diakui sebagai ancaman serius terhadap wibawa hukum dan stabilitas sosial. Sengketa agraria yang berlarut-larut tidak hanya merampas hak ekonomi rakyat, tetapi juga menggerogoti rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara. Ketika putusan hukum kerap berpihak pada kekuatan modal dan jaringan kuasa, sementara hak historis masyarakat diabaikan, maka hukum kehilangan makna keadilannya.

Karena itu, mafia tanah semestinya diperlakukan sebagai musuh bersama negara. Pengaktifan kembali Satgas Anti Mafia Tanah harus diikuti langkah nyata, yaitu audit menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat bermasalah, penindakan tegas terhadap aktor-aktor kunci, serta reformasi serius di tubuh BPN. Tanpa keberanian politik dan komitmen moral, upaya penertiban hanya akan menjadi slogan tanpa perubahan nyata.

Jika negara terus abai, konflik agraria akan kian meluas dan meninggalkan luka sosial yang dalam. Persoalan tanah bukan semata soal legalitas, tetapi soal keadilan dan masa depan bangsa. Negara harus membuktikan keberpihakannya, dengan berdiri di sisi rakyat dan menutup ruang gerak mafia tanah, atau membiarkan ketidakadilan agraria menjadi warisan pahit bagi generasi mendatang.[]


Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *