Kasus Suami Bela Istri dari Penjambret Jadi Tersangka, Kajari; Dua Belah Pihak Sepakat Damai, Berikut Cerita Kejadian Awal

by
Hogi Minaya (Suami) dan Arsita Minaya (Istri). Dok: Instagram @arsitaminaya

SLEMAN – Penanews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mempertemukan tersangka Hogi Minaya dengan keluarga korban yang juga merupakan pihak terduga pelaku dalam perkara penjambretan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mediasi antara kedua pihak.

Hasil dari mediasi itu, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Mediasi yang berlangsung di Ruang Video Conference Kejari Sleman ini dilaksanakan secara hibrid. Tersangka Hogi didampingi istrinya, Arsita, serta tokoh masyarakat dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, hadir secara langsung.

Sementara itu, keluarga dia korban sekaligus terduga pelaku jambret yakni ayah almarhum dan adik korban, terhubung secara virtual dari Sumatera Selatan dengan didampingi penasihat hukum keluarga.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dicapai secara bersama-sama.

“Dalam hal ini tadi, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat,” kata Bambang usai memimpin pertemuan di Kejari Sleman, dikutip dari Suara.com, Senin (26/1/2026).

“Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” tambahnya.

Kendati kesepakatan prinsip untuk menempuh jalur RJ telah tercapai, Bambang bilang bahwa detail teknis atau bentuk perdamaian konkretnya masih perlu dirumuskan lebih lanjut.

Baca juga; Oknum Dokter Gigi Asal Langsa Digrebek Warga di Rumah Dinas di Aceh Tamiang, Ngaku Buat ini dengan Relawan

Pihak Kejaksaan menargetkan formulasi perdamaian ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Agar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bisa segera diproses.

“Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan,” tandasnya.

Saat ini, penasihat hukum dari kedua belah pihak sedang melakukan komunikasi intensif untuk mematangkan butir-butir perdamaian tersebut.

“Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri,” terangnya.

Bambang menegaskan bahwa kasus ini secara aturan memungkinkan untuk diajukan RJ. Hal ini merujuk pada ancaman pidana Pasal 310 UU Lalu Lintas yang disangkakan serta riwayat perilaku tersangka.

Sebelumnya dikutip dari Kumparan,com, Seorang suami di Kabupaten Sleman bernama Hogi Minaya (44 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian. Padahal, Hogi berniat membela istrinya, Arsita Minaya (39 tahun), yang menjadi korban jambret di jalan raya.

Baca juga; Ini Daftar 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh Tahun 2026, Berikut Namanya

Hogi berusaha menghentikan dua penjambret bermotor dengan mobilnya. Sempat terjadi aksi saling pepet. Nahas, sepeda motor penjambret menabrak tembok dan keduanya tewas di tempat.

Cerita Kejadian

Arsita menceritakan peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025 itu. Pagi hari, Arsita yang beralamat di Kapanewon Kalasan hendak mengirim jajanan pasar pesanan sebuah hotel.

Arsita dan Hogi berbagi tugas berbelanja. Arsita mengendarai sepeda motor untuk berbelanja di Pasar Pathuk, sementara Hogi berbelanja ke Pasar Berbah menggunakan mobil.

“Karena suami saya sekalian siap-siap kerja, makanya saya minta tolong suami itu ambil yang di Berbah yang lebih dekat. Saya yang naik motor ke Pasar Pathuk,” kata Arsita melalui sambungan telepon.

Keduanya kemudian mengantarkan jajanan pasar ke sebuah hotel di Jalan Laksda Adisucipto, Kabupaten Sleman.

Saat berada di atas Jembatan Layang Janti, sepeda motor Arsita dan mobil Hogi bertemu. Keduanya lalu berjalan beriringan menuju hotel.

Sesampainya di Jalan Laksda Adisucipto, dua penjambret datang dengan mengendarai sepeda motor.

“Saya dijambret dari sebelah kiri. Karena tas saya di sebelah kiri. Awalnya saya kira begal payudara karena lagi viral,” katanya.

Kejadian berlangsung sangat cepat, hanya beberapa detik. Saat Arsita menengok, tasnya sudah raib. Pelaku menggunakan pisau cutter untuk memutus tali tas.

“Spontan saya teriak jambret,” katanya.

Hogi yang sedang menyetir mobil kemudian mencoba memepet motor penjambret dengan harapan pelaku berhenti dan mengembalikan tas Arsita.

“Untuk memberhentikan (jambret) karena suami saya tahu di tas isinya nota-nota penting penjualan,” katanya.

Saat dipepet, motor penjambret sempat naik ke trotoar. Hogi kembali ke kanan, motor penjambret turun lagi ke jalan. Hogi kembali memepet agar penjambret segera berhenti.

“Dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami,” katanya.

Di dalam mobil, Hogi merasa tidak ada kontak langsung dengan motor penjambret. Namun, setelah dilihat, terdapat baret di mobil bekas bersenggolan dengan setang sepeda motor.

“Yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia (jambret) sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya, lalu nabrak tembok,” katanya.

“Motor dan jambretnya itu terpental, bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap,” ujarnya.

Kasus pidana penjambretan tidak dapat dilanjutkan karena kedua pelaku telah meninggal dunia.

Sementara itu, Hogi dijerat Undang-Undang Lalu Lintas karena peristiwa kecelakaan. Menurut Arsita, keluarga penjambret yang berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan, tidak terima dengan kejadian tersebut.

“Saya nggak tahu pasalnya apa, tapi katanya itu melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan gitu katanya,” ujar Arsita.

Hogi mengikuti proses hukum yang berjalan. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Arsita, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saya enggak mau suami saya ditahan karena bukan kriminal. Suami saya melindungi istrinya yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya,” katanya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *