BANDA ACEH – Penenews.co.id — Polisi mengungkap modus penggelapan emas oleh pemilik toko di Lambaro, Aceh Besar, yang merugikan pelanggan hingga Rp1,44 miliar. Kasus ini ditangani Polresta Banda Aceh setelah korban melapor secara kolektif.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana via Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar menjelaskan, pelaku awalnya beroperasi seperti toko emas biasa.
Ia melayani jual beli dengan ramah dan profesional, membangun kepercayaan pelanggan.
Pelaku kemudian menawarkan layanan custom emas sesuai pesanan. Ia berdalih proses pembuatan butuh waktu, sehingga pelanggan diminta menunggu.
“Karena ramah, sopan, dan komunikatif, korban tidak curiga. Mereka setuju menunggu sesuai janji,” kata Iptu Erfan.
Namun, setelah masa tunggu berlalu, emas tak kunjung selesai. Kontak pelaku sulit, dan saat korban datang ke toko di Lambaro, tempat itu sudah tutup. Rumah pelaku pun kosong ditinggalkan.
“Korban lantas lapor ke Polresta Banda Aceh,” tambah Erfan.
Saat ini, tujuh korban dengan kasus serupa telah melapor secara bersama-sama dengan kasus serupa guna di buat Laporan Polisi, dengan kerugian mencapai Rp1,44 miliar. Polisi masih mendalami kasus dan tak menutup kemungkinan korban bertambah.
Polresta Banda Aceh imbau masyarakat yang merasa dirugikan segera lapor untuk percepat pengungkapan.[]





