MEDAN – Penanews.co.id — Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Ia dicopot dari jabatannya setelah terindikasi melakukan judi online (Judol) dengan menggunakan dana pemerintah. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, mengungkapkan bahwa Almuqarrom melakukan pelanggaran berat. Ia menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judi online.
KKPD merupakan fasilitas untuk pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD. Pengguna wajib melunasi kewajiban pembayaran sesuai waktu yang disepakati.
Subhan menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan adalah hukuman disiplin berat. Almuqarrom dibebaskan dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun dan menjadi pelaksana tugas. Sanksi ini efektif mulai 23 Januari 2026.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Subhan, Senin (26/1/2026) kemarin.
Subhan menambahkan bahwa KKPD digunakan untuk bermain judi online. Almuqarrom mengakui perbuatannya saat pemeriksaan.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” pungkasnya.
Almuqarrom Natapradja dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024. Pelantikan dilakukan pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Ia merupakan lulusan IPDN dan sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun.





