4 tahun Menanti, Baru Dibuka Akses Pupuk Subsidi untuk Petani Budidaya ikan di Aceh Utara, Segera Mendaftar

by

LHOKSUKON – Penanews.co.id – Setelah menanti hampir empat tahun, para petani budidaya ikan tradisional di Kabupaten Aceh Utara kini dapat bernapas lega. Mulai tahun anggaran 2026, akses terhadap pupuk bersubsidi resmi dibuka kembali guna memacu produktivitas sektor perikanan budi daya di wilayah tersebut.

​Kebijakan strategis ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang diperkuat melalui regulasi teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Permen KP No. 22/2025) serta Kementerian Pertanian (Permentan No. 15/2025).

​Penyaluran pupuk ini dikhususkan bagi petani budidaya ikan yang masih menggunakan teknologi sederhana. Pemupukan kolam menjadi kunci vital untuk menumbuhkan pakan alami seperti plankton dan klekap. Tanpa dukungan nutrisi lahan yang memadai, hasil panen berisiko menurun dan menghimpit ekonomi para pembudi daya.

​Rincian Alokasi dan Wilayah Distribusi
​Untuk tahun anggaran 2026, Provinsi Aceh mendapatkan total alokasi sebesar 16.237 ton. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Aceh Utara mengamankan kuota terbesar yakni 7.732 ton, dengan rincian:

​- Pupuk Urea: 739 ton
​- Pupuk SP-36: 493 ton
​- Pupuk Organik: 6.500 ton

​Distribusi akan difokuskan pada 13 kecamatan potensial, meliputi: Baktiya, Baktiya Barat, Dewantara, Lapang, Lhoksukon, Muara Batu, Nibong, Samudera, Seunuddon, Syamtalira Aron, Syamtalira Bayu, Tanah Jambo Aye, dan Tanah Pasir.

​Prosedur Pengusulan: Digital dan Transparan
​Proses pengusulan telah berjalan sejak 2025 dan dilakukan secara ketat untuk memastikan ketepatan sasaran.

Calon penerima wajib melalui tahapan:
​Verifikasi NIK dan validasi sarana budi daya.

​Pemutakhiran data Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).
​Input Data melalui sistem e-RPSP (Elektronik Rencana Pupuk Subsidi Perikanan) yang terintegrasi dengan aplikasi iPubers milik PT Pupuk Indonesia.

Imbauan Segera Mendaftar
​Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, dari total 4.819 pelaku usaha, baru sekitar 5% (246 orang) yang mengajukan permohonan, dan baru 3% (126 orang) yang telah lolos verifikasi tahap awal.

​Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau para pembudi daya untuk segera berkoordinasi dengan Penyuluh Perikanan di kecamatan masing-masing atau langsung mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Kami berharap peluang ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pembudi daya. Ketersediaan pupuk adalah fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga ikan di Aceh Utara,” tulis pernyataan resmi Pemkab Aceh Utara.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *