Seorang Wanita Cantik Istri Wasit Sepak Bola Lapor Suaminya ke Polisi, Ngaku Kerap Dipaksa Melayani Pria Lain

by
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Foto: Pixabay

TANGERANG – Penanews.co.id – Seorang perempuan cantik berinisial SHP (27), melaporkan suaminya, FR (31) yang merupakan seorang wasit Sepak Bola Indonesia, ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan kekerasan fisik dan psikis serta eksploitasi seksual dalam rumah tangga.

Korban mengaku kerap dipaksa melakukan hubungan badan dengan melibatkan pihak ketiga disertai ancaman psikis, kekerasan fisik, hingga dugaan eksploitasi seksual.

Setiap kali menolak perintah suaminya, untuk untuk berhubungan badan dengan pria lain, korban selalu mendapat siksaan dari Suaminya baik dalam bentuk kekerasan psikis maupun fisik.

Kuasa hukum korban Abdul Hamim Jauzie, menyatakan pemaksaan untuk melayani pria lain telah terjadi sejak awal pernikahan. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan di Polres Metro Tangerang Kota.

“Ajakan ini sudah dilakukan sejak usia perkawinan memasuki bulan kedua,” ujar Abdul Hamim saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Selama periode itu, kata Hamim, korban secara konsisten menolak permintaan suaminya. Namun, penolakan tersebut justru berujung pada ancaman dan tindakan kekerasan.

“Korban diancam tidak akan diberi nafkah batin, bahkan terlapor mengancam akan mencari perempuan lain jika korban tidak menuruti keinginannya,” kata dia.

Tak hanya kekerasan psikis, korban juga disebut mengalami kekerasan fisik. Terlapor diduga memukul tangan korban hingga memar serta menyiram korban dengan air galon, yang menyebabkan ponsel korban rusak.

Puncak dugaan kekerasan terjadi pada 25 September 2025. Saat itu, korban diduga dijebak oleh suaminya dan dipaksa melayani pria lain yang didatangkan ke rumah.

“Terlapor secara diam-diam menjual korban melalui aplikasi MiChat. Kemudian datang seorang laki-laki ke rumah,” kata dia.

Abdul Hamim menjelaskan, korban dipaksa mengenakan pakaian minim, ditarik untuk menjemput pria tersebut, dan berada di bawah ancaman ketika dipaksa berhubungan badan.

“Saat korban dipaksa berhubungan badan dengan laki-laki lain itu, terlapor menonton dan bahkan menyuruh korban mendesah,” jelas dia.

Menurut Abdul Hamim, meskipun belum dapat dipastikan adanya pembayaran dalam peristiwa tersebut, perbuatan terlapor tetap dapat dikategorikan sebagai eksploitasi seksual.

“Menurut kami menjual. Menerima pembayaran atau tidak itu bukan unsur tindak pidana perdagangan orang,” kata dia.

Selain kekerasan seksual, korban juga disebut mengalami penelantaran ekonomi. Terlapor melarang korban bekerja sebagai desk collection (DC), meski baru tiga hari bekerja. Bahkan, korban disebut diarahkan untuk bekerja sebagai pemijat plus-plus.

“Klien kami menolak. Itu penting kami tegaskan,” ucap Hamim.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, SHP melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Oktober 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga tersebut.

Ia mengatakan laporan tersebut teregistrasi pada Rabu (8/10/2025) dengan Nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga yang terjadi pada 25 September 2025,” kata Prapto.

Prapto menambahkan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan.

“Barang bukti yang kami terima antara lain visum et repertum dan tangkapan layar percakapan,” ucap dia.[]

Sumber kompas.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *