Sangat Disayangkan, Lembaga Keistimewaan Aceh Pemangku Adat dan Pengurus MAA Provinsi tak Punya Ruang Kerja

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Tugas pokok Majelis Adat Aceh (MAA) adalah melestarikan, membina, mengkaji, dan mengembangkan adat serta istiadat, seni, dan budaya Aceh yang berlandaskan syariat Islam. MAA berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat penerapan nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat dan memberikan pertimbangan terkait hukum adat.

Sebagaimana diketahui MAA serta pemangku adat di Aceh lahir merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA): Pasal 98-100 UUPA menegaskan pengakuan terhadap adat dan lembaga adat di Aceh, serta memerintahkan pembentukan lembaga adat (MAA).

Secara ringkas, MAA berperan sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang memastikan adat istiadat tidak bertentangan dengan syariat Islam (adat bak po teumeureuhom, hukom bak syiah kuala).

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah Aceh menyediakan anggaran bagi Majelis Adat Aceh terutama honor, namun disayangkan tidak ada ruang kerja untuk anggota Pemangku Adat dan anggota Pengurus.

Sofa tamu di ruang kerja Pemangku Adat | foto Penanews.co.id, Senin (02/02/2026)

Dari pantauan Penanews.co.id, Senin (02/02/2026) pada Sekretariat Majelis Adat Aceh di Banda Aceh, sangat disayangkan hanya tersedia ruang kerja Ketua Pemangku Adat yang tidak tertata rapi, dan didalam ruangan tersebut hanya terdapat satu meja dan kursi kerja Ketua Pemangku adat dan sofa tamu, yang tidak tertata rapi.

Meja kerja Pemangku Adat | foto penanews.co.id, Senin (02/02/2026)

Sedangkan Pengurus MAA Aceh, ruang kerjanya hanya ada untuk Ketua dan para Wakil Ketua, sedangkan untuk Ketua Bidang dan Anggota sama halnya dengan Ketua Komisi dan Anggota Pemangku Adat, yakni tidak mempunyai ruang kerja apalagi meja dan kursi kerja.

Namun demikian, meskipun tidak ada ruang dan kursi serta meja kerja, hampir semua Pemangku Adat dan Pengurus MAA hingga angotanya, jika dilihat dari daftar absensi kerja, hampir seluruhnya hadir setiap hari kerja.
Padahal jika dilihat dari data Pemangku Adat dan Pengurus Majelis Adat Aceh itu, tidak semuanya berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar, namun absensi hadir terisi atau terparaf.

Selain itu, Pemangku Adat Pengurus MAA masih rangkap tugas dengan tugas pokoknya sebagai ASN baik sebagai dosen/akademisi dan pekerjaan lainnya yang dapat dipastikan tidak bisa hadir kerja setiap hari kerja, meskipun daftar absensi kadang kadang terisi atau terparaf.

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh, Saifullah ketika dikonfirmasi reporter penanews.co.id pada Sabtu (31/01/2026) melalui telepon WA nya sekira pukul 17.02 WIB hingga pukul 17.10 WIB, membenarkan tugas tugas Pemangku Adat atau Pengurus dapat terlaksana walaupun mereka tidak berada diruang kerja.

“Untuk jelasnya, pak, hari Senin (02/02/2026), kita jumpa aja di secretariat ya, biar mudah penjelasan, karena dengan telepon WA kurang jelas,”sebut Plt.Kepala Sekretariat MMA, Saifullah kepada pewarta Penanews.co.id Sabtu (31/01/2026) melalui Telepon WA.

Senin (02/02/2026), pewarta Penanews.co.id sekira pukul 10.30 WIB tiba di Sekretariat MAA sesuai dengan kesepakatan Plt. Kepala Sekretariat MAA Saifullah, namun Ketika dihubungi dengan Telepon WA, Plt. Kepala Sekretariat sudah ke salah klinik gigi di Banda Aceh untuk berobat.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *