Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Para Kuasa Hukum Debat Sengit

by
Suasana sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa (3/2/2026) Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO – Penanews.co.id – Persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (3/2/2026), berlangsung tegang.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Jokowi dan kuasa hukum pihak penggugat terlibat adu argumen yang cukup sengit.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Agenda sidang menghadirkan dua rekan Jokowi semasa menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Mereka adalah Ritje Dwidjaja dari Jurusan Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Yohana Bergmans Sudarwati yang berasal dari Fakultas Hukum UGM. Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan Muh Karno, putra Kepala Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah saat Jokowi KKN di daerah itu.

Sidang memanas ketika kuasa hukum Jokowi, YB Irpan melakukan protes. Sebab, pertanyaan kuasa hukum penggugat M Taufiq dinilai menyudutkan saksi Ritje Dwidjaja.

Menanggapi protes itu, M Taufiq di hadapan hakim menegaskan bahwa dirinya tidak mencari-cari. Pertanyaan yang diajukan kepada saksi untuk menguji. Taufiq menyebut saksi yang dihadirkan sebelumnya mengaku teman kuliah Jokowi.

“Tapi, tidak pernah tahu kabar kalau temannya jadi Wali Kota. Ini kan mengukur kejujuran,” kata Taufiq dikutip dari Sindonews.

Merespons perdebatan itu, hakim meminta saksi menjawab apa yang diketahui saja. Sementara, YB Irpan meminta agar pertanyaan yang diajukan seputar kegiatan KKN dan pihaknya merasa keberatan atas pertanyaan yang diajukan kepada saksi.

Taufiq giliran merespons agar majelis hakim mengingatkan kuasa hukum Jokowi jika ingin berbicara terlebih dahulu melalui majelis hakim. Perdebatan semakin keras karena M Taufiq dan YB Irpan masing-masing merasa punya hak.

“Mohon interupsi Yang Mulia, keberatan. Tidak boleh menyudutkan saksi, etikanya di mana?” kata YB Irpan dengan nada tinggi.

Perdebatan berhenti setelah Ketua Majelis Hakim meminta agar M Taufiq melanjutkan pertanyaan.

Sebagaimana diketahui, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.

Sebelumnya diberitakan media ini, dalam sidang gugatan CLS ijazah Jokowi itu, Ritje Dwidjaja mengungkapkan bahwa Jokowi semasa KKN memiliki panggilan unik yakni “Jack”.

“Kalau panggil Jok kan udah biasa gitu ya, pengen lain dari pada yang lain, biar keren. Kami berempat yang memanggil Joko Widodo adalah Jack, bener-bener Jack, bukan yang lain,” ujar Ritje Dwidjaja, dikutip dari iNews id, Selasa (3/2/2026).

Ritje mengaku baru mengenal Jokowi saat mengikuti KKN di Desa Ketoyan pada periode Maret hingga Juni 1985. Saat itu, Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Kelompok KKN mereka terdiri atas Jokowi, Eko Susilo Adi Utomo dari Fakultas Teknik Geodesi, Yohana dari Fakultas Hukum dan Ritje.

Sementara itu, Yohana Bergmans Sudarwati menyebut hubungan kelompok KKN terjalin cukup dekat. Jokowi juga merespons baik nama panggilan tersebut.

“Selama KKN kita kan ada kedekatan ya. Respons Pak Jokowi positif (dipanggil Jack), suka,” kata Yohana Bergmans Sudarwati.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *