BATAM – Penanews.co.id – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis sore (4/2/2026), berubah menjadi penuh duka. Tangis histeris seorang ibu pecah setelah mendengar putranya, Pandi Ramadhan (22), dituntut hukuman mati atas kasus penyelundupan hampir dua ton sabu-sabu.
Kesedihan sang ibu semakin terlihat saat para terdakwa digiring melewati ruang tahanan sementara PN Batam. Dengan air mata tak terbendung, ia memeluk erat Pandi dan berusaha menahan petugas agar tidak membawa anaknya pergi.
Tubuhnya tampak kehilangan tenaga hingga akhirnya terjatuh dan terduduk di lantai. Meski sejumlah orang berupaya menolong, ia tetap meronta, menangis keras, serta terus memanggil nama anaknya.
Di tengah keputusasaan dan isak tangis yang berlarut, sang ibu menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia agar berkenan memberikan pertolongan demi membebaskan putranya.
“Pak Presiden Prabowo, tolong anakku. Dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya bekerja. Pandi, Pandi anakku,” teriaknya dengan suara bergetar.
Seolah tak sanggup menerima kenyataan pahit ini, dia kembali memeluk Pandi dengan penuh kasih sayang. Sementara itu, Pandi yang berdiri di bawah pengawasan petugas juga tidak dapat menahan air matanya.
Dia menunduk dan berusaha menenangkan ibunya, “Mak, jangan kau nangis, Mak,” katanya dengan suara penuh harapan.
Tulang Punggung Keluarga
Pandi Ramadhan adalah lulusan dari Politeknik Negeri Pelayaran Malahayati Aceh pada tahun 2022. Sebagai anak sulung dari enam bersaudara, dia menjadi tulang punggung keluarga yang hidup sederhana di Simpang Canang, Belawan, Sumatera Utara.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Pandi bekerja di berbagai kapal di sekitar Belawan hingga Pekanbaru.
Dia melamar pekerjaan melalui seorang agen kapal bernama Iwan dan akhirnya diterima di kapal tanker Sae Dragon dengan kontrak kerja resmi.
Menurut pengacara yang mewakilinya, semua urusan administrasi dan penempatan kerja ditangani oleh kapten kapal, Hasiholan Samosir.
Namun, harapan Pandi untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarganya hancur ketika kapal tanker Sae Dragon ditangkap oleh aparat di perbatasan perairan Anak Karimun, Kepulauan Riau, dengan Malaysia. Kapal tersebut tidak memiliki bendera negara dan diketahui mengangkut 67 boks yang berisi sabu seberat sekitar dua ton.
Pandi mengaku tidak mengetahui isi muatan kapal tersebut. Dia sempat merasa curiga dan mempertanyakan isi boks, tetapi diyakinkan bahwa muatan itu adalah emas dan uang. “Kalau saya melawan atau tidak menuruti perintah kapten dan bos, risikonya besar. Kami di tengah laut,” ungkap Pandi setelah sidang beberapa waktu lalu.
6 Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap enam orang terdakwa. Di antara mereka, terdapat dua warga negara Thailand, yaitu Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia: Pandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Kuasa hukum Pandi, Baktiar Batubara, mengungkapkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa tidak mempertimbangkan posisi kliennya sebagai anak buah kapal yang berada dalam tekanan.
“Pandi ini melamar kerja secara resmi, ada kontrak kerja. Dia bukan pengendali. Ketika di tengah laut, tidak mungkin dia membangkang. Tapi tuntutannya disamakan dengan yang lain,” kata Baktiar.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini, di mana Pandi diperlakukan sama dengan terdakwa lainnya meskipun situasi dan perannya berbeda.[]
Sumber merdeka.com





