JAKARTA – Penanews.co.id – Kasus tewasnya satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya menemui titik terang. Pelaku di balik peristiwa tragis tersebut diketahui bernama Abdullah Syauqi Jamaludin (22), yang merupakan anak dari salah satu korban.
Ia dengan sengaja menghabisi nyawa ibu dan dua saudaranya menggunakan campuran racun tikus dan kapur barus. Aksi nekat itu dilakukan karena pelaku menyimpan rasa sakit hati, lantaran kerap diperlakukan berbeda serta sering mendapat teguran keras dari sang ibu.
Peristiwa memilukan ini menyebabkan SS (50), ibu pelaku, bersama dua anaknya AF (27) dan AD (14), meninggal dunia di rumah kontrakan mereka pada Jumat (2/1/2026). Sementara itu, Syauqi ditemukan dalam kondisi lemah di kamar mandi rumah tersebut.
Mereka ditemukan pertama kali diketahui oleh MK (24), anak korban lainnya, yang baru pulang dari tempat kerja. Melihat kondisi keluarganya, MK segera meminta bantuan rekan kerjanya dan melapor kepada ketua RT setempat, sebelum akhirnya pihak kepolisian turun tangan.
Mengutip Kompas.id, Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Erick Frendiz mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, jajarannya segera melakukan olah tempat kejadian dengan memeriksa beberapa saksi.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti, seperti teko dan botol air mineral, di dapur kontrakan. Sejumlah rekaman kamera pegawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi pun dibawa untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui bahwa korban dan tersangka tinggal di satu rumah. ”Ibu ini memiliki empat anak, sementara ayahnya sudah meninggal dunia,” kata Erick dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan, peristiwa ini adalah pembunuhan berencana. Hal ini terkuak setelah penyidik memeriksa Syauqi secara lebih intensif.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, ucap Onkoseno, polisi tidak menemukan racun di tubuh tersangka. Selanjutnya, polisi memeriksa kejiwaan tersangka. Dari pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya. ”Sebenarnya tersangka sudah mengakui perbuatannya. Namun, perkara ini harus diuji secara ilmiah,” lanjutnya.
Baca juga; Wajib Tau, Ini Merek Kopi Lokal Berpotensi Picu Gagal Jantung
Onkoseno mengatakan, sebelum membunuh ibu dan kedua saudaranya, aktivitas Syauqi terekam jelas di CCTV. Pada Rabu, 31 Desember 2025, Syauqi terlihat mengendarai sepeda motor menggunakan jas hujan. Diduga saat itu ia sedang membeli kapur barus dan racun tikus di sebuah warung.
Pada malam harinya, ia nongkrong bersama rekan-rekannya untuk menghabiskan malam Tahun Baru, bahkan sempat menginap di kantornya yang berada di Tanjung Priok. Pada Kamis (1/1/2026), Syauqi kembali ke rumah diantar rekan kerjanya sembari membawa beberapa sisa kembang api.
Pada Kamis malam, Syauqi meracik kapur barus dan racun tikus tersebut di sebuah panci yang berisi air teh. Rebusan kapur barus dan racun tikus itu menghasilkan asap yang membubung di seluruh ruangan kontrakan. Syauqi sengaja keluar dan menutup pintu rumah kontrakan, meninggalkan ibu dan kedua saudaranya.
Pada Jumat (2/1/2026), Syauqi memeriksa kembali ketiga korban yang sudah terkapar lemas di dalam rumah kontrakan. Melihat korban belum tewas, Syauqi mengambil rebusan teh berisi racun tikus itu dan menuangkannya ke dalam sebuah cangkir. Teh beracun itu pun dicekoki ke mulut para korban yang sudah lemas.
”Melihat korbannya belum meninggal dunia, pelaku pun mencekoki teh beracun itu hingga korban meninggal dunia,” kata Onkoseno.
Seusai menghabisi ibu dan dua saudaranya, Syauqi menuju kamar mandi sembari membawa kembang api. Kembang api itu pun diarahkan ke arah tubuhnya. Terkena kembang api, Syauqi terkapar.
Melihat cara pelaku yang sadis membunuh para korban, penyidik memeriksa kejiwaannya. Bahkan, saat ibu dan saudaranya dievakuasi, Syauqi pun sempat berpura-pura menangis.
Hasilnya, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun, pelaku memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah yang tidak adaptif.
Terkait motif, Syauqi dendam pada ibunya karena sering dimarahi lantaran kerap pulang malam, bahkan tidak pulang. Syauqi pun kesal dengan kedua saudaranya karena sering bertengkar bahkan untuk hal-hal yang sepele, seperti berebut ponsel.
Dari sisi investigasi ilmiah, Kepala Urusan Subbidang Toksikologi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Azhar Darlan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 43 barang bukti yang dikirim oleh penyidik. Barang bukti itu lalu diteliti lebih rinci, termasuk sampel dari organ tubuh para korban.
”Yang kami teliti antara lain isi lambung, hati, usus, paru, ginjal, jantung, urine, otak, dan iga para korban. Sementara dari korban yang masih hidup, kami mengambil sampel darah dan urine,” ujar Azhar.
Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan toksikologi. Hasilnya, dari dalam tubuh korban meninggal ditemukan kandungan zinc phosphide.
Peneliti toksikologi dari Universitas Indonesia, Budiawan, menjelaskan bahwa zinc phosphide adalah suatu senyawa kimia, yang terdiri dari Zn dan phosphine. Senyawa ini dikenal juga sebagai racun tikus. ”Zat ini ditemukan di dalam lambung para korban,” ucap Budiawan.
Saat masuk ke tubuh, racun ini akan berubah menjadi phosphene, kemudian menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler. ”Karena itu, kita memang harus berhati-hati dalam penyalahgunaan racun tikus,” katanya.
Dokter forensik dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Mardika, menjelaskan bahwa dari tubuh para korban terlihat adanya pembusukan yang berlanjut ke otak. ”Ditemukan juga pembusukan dan pendarahan di paru-paru dan lambung,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyebab kematian para korban adalah zat senyawa kimia yang tidak lazim masuk ke tubuh dan yang melebihi batas toleransi. ”Akibatnya, korban mengalami mati lemas,” ujar Mardika.
Atas perbuatannya, menurut Onkoseno, Syauqi dijerat dengan pasal berlapis. Dimulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan dan atau penganiayaan, serta kekerasan terhadap anak. Ia diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.[]





