JAKARTA – Penanews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhirnya melunak dan memberikan kesempatan kepada publik untuk melihat salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dokumen tersebut ditampilkan setelah sembilan bagian informasi yang sebelumnya ditutupi dinyatakan tidak lagi bersifat tertutup.
Salinan ijazah itu diterima oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, dari KPU RI. Selanjutnya, ia memilih menyebarluaskan dokumen tersebut melalui media sosial agar dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat luas.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujar Bonatua di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam unggahannya, Bonatua menampilkan dua versi salinan ijazah Jokowi.
Pertama, dokumen terlegalisir dengan cap merah yang digunakan saat pencalonan presiden 2014. Kedua, salinan dengan cap biru yang dipakai pada Pilpres 2019.
Diskursus publik dan keterbelahan pandangan
Bonatua menilai publikasi dokumen ini bisa menjadi bahan diskusi ilmiah, bukan sekadar tuduhan. Ia menekankan perlunya pendekatan berbasis fakta empiris.
“Mari bicara dengan gaya peneliti, jangan asal menuduh,” ujarnya.
Bonatua mengatakan menurutnya masyarakat kini terbelah dalam tiga kelompok: mereka yang percaya ijazah Jokowi asli, yang ragu-ragu, dan yang tidak percaya sama sekali.
“Menurut saya sekarang ada tiga masyarakat Indonesia terbelah. Pertama orang yang percaya bahwa ijazah beliau ada dan asli, dan orang yang ragu-ragu, serta yang ketiga adalah orang yang tidak percaya,” katanya.
Menurut dia, perdebatan selama ini lebih banyak bertumpu pada keyakinan, bukan fakta empiris.
Karena itu, publikasi dokumen diharapkan mendorong pendekatan yang lebih objektif.
“Nah, dengan adanya ini ya, pada intinya kita mencoba menawarkan suatu pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil fakta empiris itu,” ucapnya.
Meski sudah dibuka, Bonatua mengingatkan bahwa salinan dokumen memiliki keterbatasan untuk diteliti lebih jauh.
“Foto ini tidak mengandung warna ya. Meterai juga itu kan berwarna. Meskipun bisa kita lakukan analisis, tapi terbatas,” katanya.
Ia menegaskan, pengujian forensik, usia kertas, maupun usia tinta tidak dapat dilakukan hanya dari salinan.
“Itu perlu diingat. Jangan pernah kita meneliti ke wilayah itu memakai sampel ini supaya jangan terjadi fitnah,” ujarnya.
Di tengah keterbukaan informasi tersebut, Bonatua berharap perdebatan panjang mengenai ijazah Jokowi dapat segera ditutup dan digantikan diskusi yang lebih sehat.
“Meskipun kita perjuangannya panjang, saya berterima kasih ke KPU… tapi itu sudah close. Kita selesaikan permasalahan kita,” ucapnya.[]
Sumber Kompas.com





