JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik keresahan publik terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) pada Februari 2026.
Ia menyebutkan bahwa polemik muncul menurutnya karena jumlah peserta yang dinonaktifkan dalam satu periode tersebut meningkat drastis. Dalam sebulan, sekitar 11 juta peserta PBI dicoret dari kepesertaan, angka yang hampir mencapai 10 persen dari total sekitar 98 juta peserta. Lonjakan signifikan inilah yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Ini saya di Kementerian Keuangan mencoba menganalisa kenapa sebelumnya enggak ada keributan-keributan terus akhirnya ini tiba-tiba ada keributan. Kalau kita lihat tabel ini, jumlah penghapusan dan penggantian PBI JKN yang dihapus di bulan Februari 2026 itu mencapai 11 juta orang,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).
Purbaya menambahkan, pada bulan-bulan sebelumnya proses penonaktifan memang tetap dilakukan, namun jumlahnya relatif kecil sehingga tidak menimbulkan reaksi atau gejolak berarti.
Ia menyebutkan, penghapusan PBI pada periode sebelumnya berkisar di bawah satu juta hingga sekitar satu juta orang per bulan.
“Sebelumnya 7 (juta), 1 (juta), 1 (juta), 1 (juta), di bawah satu juta. Enggak ada ribut. Begitu 10 persen kena, hampir yang sakit itu hampir semuanya kena,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, lonjakan besar tersebut menimbulkan kejutan karena masyarakat yang terdampak tidak mengetahui bahwa status kepesertaan PBI mereka sudah tidak tercantum dalam daftar.
Akibatnya, mereka baru menyadari penonaktifan saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari? Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi. Kalau 1 persen kena, enggak ribut orang-orang. Kalau 10 persen, ya kerasa,” ujar dia.
Purbaya menegaskan, besarnya reaksi publik tidak berkaitan dengan perubahan anggaran negara, tetapi pelaksanaan pemutakhiran data yang justru memicu kegaduhan. Sebab, dana yang dikeluarkan pemerintah untuk program JKN tidak mengalami perubahan, yakni berada di kisaran angka Rp 247,3 triliun.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Purbaya mengusulkan agar perubahan data kepesertaan PBI JKN tidak dilakukan secara drastis dalam satu waktu, melainkan secara bertahap atau dirata-ratakan dalam beberapa bulan.
“Kalau ada angkanya drastis seperti ini, ya di-smoothing sedikit lah. Di-average tiga bulan atau empat bulan atau lima bulan, terserah, tapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” kata dia.
Selain itu, Purbaya juga mendukung usulan pemberian masa transisi sebelum penonaktifan kepesertaan PBI JKN benar-benar berlaku.
Dia menilai, peserta yang statusnya dicabut perlu diberi waktu sekaligus sosialisasi agar dapat mengambil langkah yang diperlukan.
“Penonaktifan peserta PBI JKN dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu dua sampai tiga bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Purbaya.
Ia menekankan, ketika seseorang tidak lagi masuk dalam daftar PBI, sistem seharusnya langsung bisa memberitahu peserta supaya mereka memahami perubahan status dan tidak kaget saat mengakses layanan kesehatan.
“Begitu mereka tidak masuk lagi ke daftar PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan,” kata dia.
Purbaya menegaskan, pemutakhiran data PBI JKN pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran dan benar-benar melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Namun, dia mengingatkan agar proses tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak sosial.
“Pemutahirannya jangan bikin keributan,” kata Purbaya.
BPJS PBI dinonaktifkan
Diberitakan sebelumnya, DPR RI memanggil Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas persoalan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI.
Masalah tersebut memicu keresahan di kalangan pasien, salah satunya dialami Dada Lala (34), nama disamarkan, pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan BPJS Kesehatan PBI untuk menjalani cuci darah rutin.
Lala mengaku cemas setelah mengetahui status kepesertaan PBI miliknya mendadak nonaktif saat hendak menjalani kontrol kesehatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi, Senin (2/2/2026) malam.
“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujar Lala kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Selama tiga tahun terakhir, Lala rutin menjalani hemodialisis dua kali sepekan.
Upaya mengaktifkan kembali kepesertaan PBI ia lakukan dengan mendatangi puskesmas, namun justru diarahkan ke Dinas Sosial untuk melengkapi berbagai dokumen.
Menurut Lala, proses tersebut sulit dilakukan dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya tidak memungkinkan penundaan pengobatan.
“Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” katanya.[]
Sumber Kompas.com





