Bintang Kehormatan atau Bayangan Kekuasaan ?

by

Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

PENGHARGAAN negara tidak pernah netral. Ia adalah bahasa simbolik kekuasaan yang menyampaikan pesan tentang nilai apa yang dijunjung, siapa yang diteladankan, dan standar pengabdian seperti apa yang hendak diwariskan kepada publik. Dalam kerangka teori legitimasi politik, tanda jasa bukan sekadar seremoni protokoler; ia merupakan instrumen pembentuk moral publik. Ketika simbol itu kehilangan makna, yang tergerus bukan hanya reputasi penerimanya, melainkan kredibilitas negara sebagai pemberi kehormatan.

Bangsa besar umumnya menjaga penghargaan negara dari tarik-menarik kepentingan politik. Pengalaman Amerika Serikat memperlihatkan bagaimana penghargaan tertinggi militer sering diberikan atas dasar pengorbanan nyata, bahkan kepada prajurit yang berada jauh dari lingkar kekuasaan. Tradisi tersebut memperkuat narasi bahwa kehormatan lahir dari tindakan luar biasa, bukan dari posisi struktural. Dalam perspektif sosiologi institusi, inilah yang disebut meritokrasi simbolik, yakni penghargaan yang membangun legitimasi moral negara.

Perdebatan mencuat ketika wacana penganugerahan tanda jasa oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo bergulir di ruang publik. Reaksi publik menunjukkan bahwa isu sebenarnya melampaui figur personal. Ia menyentuh pertanyaan fundamental, apakah penghargaan negara diberikan sebagai pengakuan prestasi objektif, atau sebagai bagian dari stabilisasi politik kekuasaan?

Kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk Gerakan Nurani Bangsa, menyoroti persoalan reformasi kepolisian, penggunaan kewenangan dalam pengamanan demonstrasi, hingga tuntutan transparansi institusional. Kajian tata kelola keamanan menunjukkan bahwa legitimasi aparat tidak dibangun oleh stabilitas semata, melainkan oleh akuntabilitas dan kepercayaan publik. Dalam situasi ketika kritik tersebut masih bergema, pemberian penghargaan negara berpotensi ditafsirkan sebagai pesan simbolik yang problematis.

Mengalihkan persoalan citra institusi kepada kesalahan teknis di lapangan juga mengaburkan dimensi struktural. Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak hanya ditentukan oleh tindakan individu, tetapi oleh arah kebijakan, kultur organisasi, dan relasinya dengan kekuasaan politik. Literatur kebijakan publik menegaskan bahwa reputasi institusi adalah refleksi desain sistemik, bukan sekadar performa operasional.

Ketika tanda jasa negara dipersepsikan sebagai bagian dari patronase politik, maknanya mengalami degradasi. Ia bergeser dari simbol teladan menjadi artefak kekuasaan. Di sinilah komunikasi politik memainkan peran penting. Transparansi alasan penganugerahan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan syarat menjaga kehormatan simbol negara. Tanpa itu, penghargaan akan terus memicu spekulasi dan polarisasi persepsi publik.

Demokrasi, bagaimanapun, tidak dibangun dari kesunyian kritik. Ia tumbuh dari dialog yang setara antara kekuasaan dan warga negara. Model komunikasi satu arah hanya menghasilkan demokrasi permukaan, prosedural tetapi miskin partisipasi. Negara yang kuat justru adalah negara yang mampu mendengar keresahan, bukan sekadar meredamnya.

Pada akhirnya, polemik penghargaan negara ini mengingatkan kita bahwa simbol kebangsaan bukan milik elite politik, melainkan milik seluruh warga negara. Menjaga martabatnya berarti menjaga kepercayaan publik. Sebab kehormatan negara tidak diukur dari banyaknya bintang yang disematkan, melainkan dari sejauh mana rakyat percaya bahwa bintang itu mencerminkan nilai keadilan dan keteladanan.[]

Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *