Polri; Perwira Polisi ini Dapat Hadiah Sekoper Narkoba Aneka Jenis dari Bandar untuk Dikonsumsi Sendiri

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Kadiv Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa seorang Anggota Polis berpangkat Perwira Menengah (Pamen) memperoleh hadiah sekoper narkotika aneka jenis untuk dikonsumsi sendiri.

Ia menjelaskan, perwira yang dimaksudkan merupakanmantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang ditemukan pada Didik berasal dari tersangka AKP ML, yang disebut terkait dengan salah satu bandar berinisial E.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir di Mabes Polri pada Minggu (15/2/2026).

AKP ML diketahui merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan kini turut terseret dalam perkara yang sama.

Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa narkotika yang disimpan AKBP Didik diduga untuk digunakan sendiri.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba.

“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas dia.

Eks Kapolres Bima Kota jadi tersangka

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Aprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir – Ketamin 5 gram.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dia berpotensi dihukum penjara seumur hidup.

Sumber Kompas.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *