Purbaya Ditantang Anak Buahnya Bursok Anthony Tindak Dugaan Fraud, Diminta Mundur Jika Tak Mampu, Berikut isi Lengkap Suratnya

by
Purbaya Ditantang Anak Buahnya Bursok Anthony Tindak Dugaan Fraud

JAKARTA – Penanews.co.id – Bursok Anthony Marlon, Pegawai pajak yang dikenal lantang menyuarakan kritik, kembali menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Sebelumnya, ia juga sempat mendesak Sri Mulyani untuk mengundurkan diri.

Dalam surat terbarunya yang bertanggal 9 Februari 2026, Bursok menyampaikan kritik keras sekaligus tantangan terbuka kepada Menteri Keuangan terkait penanganan kasus korupsi, dugaan kecurangan dalam proses mutasi pejabat, hingga isu diskriminasi SARA di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengutip wartakota.id, dalam surat tersebut, Bursok tidak ragu mendesak Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk segera meletakkan jabatan jika tidak mampu menyelesaikan laporannya berupa dugaan fraud yang telah ia suarakan selama bertahun-tahun.

Bursok juga menyinggung mutasi pejabat eselon II, kasus OTT KPK di lingkungan Kementerian Keuangan, hingga mendesak penerapan sanksi pidana pajak terhadap para koruptor.

Dugaan “Backing” Pejabat Tinggi

Bursok menyoroti kebijakan mutasi terbaru di lingkungan DJP.

Ia mengecam keputusan pimpinan yang memutasi Kakanwil DJP Sumut II—pihak yang pernah ia adukan terkait dugaan fraud dan pelanggaran SARA—ke posisi yang dianggap lebih baik, alih-alih memberhentikannya secara tidak hormat (PTDH).

“Alih-alih menonaktifkannya terlebih dahulu, Bapak malah memutasikannya ke tempat yang lebih baik. Hal ini merupakan preseden buruk dimana terlihat Bapak seolah-olah membekingi perilaku dugaan fraud,” tulis Bursok dalam suratnya.

Ia juga mengeluhkan adanya intimidasi dan upaya “mata-mata” terhadap dirinya setelah melaporkan kasus tersebut.

Tantangan Memiskinkan Koruptor Lewat Sanksi Pajak

Menanggapi maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kemenkeu, Bursok memberikan tantangan taktis.

Ia meminta pimpinan Kemenkeu menggunakan Pasal 39 ayat (1) UU KUP untuk mengejar harta koruptor melalui instrumen perpajakan.

Bursok memberikan simulasi perhitungan yang mencengangkan: atas uang hasil korupsi sebesar Rp40,5 miliar, negara seharusnya bisa menagih pajak dan sanksi hingga total Rp69,3 miliar.

“Dari hitung-hitungan di atas jelas si pelaku kejahatan pajak malah tekor. Semua hartanya bisa dirampas oleh negara. Kenapa? Karena tidak membayar pajak sama dengan korupsi,” tegasnya.

Ultimatum Mundur

Dalam bagian penutup suratnya, Bursok secara terbuka menantang Purbaya dan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan untuk menerapkan sanksi perpajakan terhadap para pelaku korupsi.

Ia juga mendesak agar pemerintah mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor.

Bursok menegaskan, jika pengaduan yang ia sampaikan selama ini tidak mampu ditindaklanjuti, maka pejabat terkait sebaiknya mundur dari jabatan.

“Mundurlah dari jabatan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak sesegera mungkin bila memang tidak sanggup menindaklanjuti pengaduan-pengaduan saya,” tulisnya.

Ia memberi tenggat waktu satu bulan sejak tanggal surat untuk melihat langkah konkret dari pimpinan Kementerian Keuangan.

Bursok menutup suratnya dengan seruan agar penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi dan kembali berlandaskan Pancasila serta UUD 1945, termasuk pemberhentian tidak hormat bagi pegawai yang terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran berat.

Berikut Surat Lengkap Bursok, tertanggal 9 Februari 2026:

Kepada Yth.
1. Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia
Purbaya Yudhi Sadewa
2. Bapak Direktur Jenderal Pajak
Bimo Wijayanto
Di Jakarta
Perihal: Akibat Pengaduan Tidak Ditindaklanjuti

Dengan hormat,
Menyambung surat saya tertanggal 9 Januari 2026 dan 12 Januari 2026 yang masih belum ditindaklanjuti dan sumbang saran saya atas Mutasi Pejabat Eselon 2 di Lingkungan DJP 3 (tiga) hari yang lalu serta pemberitaan kejadian OTT Pegawai Kemenkeu yang kedua kalinya beberapa hari yang lalu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa diketahui pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 Kakanwil DJP Sumut II, yang pernah saya adukan terkait dugaan fraud dan pelanggaran SARA dengan bukti-bukti yang pernah saya sampaikan, ternyata tidak berani Bapak berhentikan secara tidak hormat (PTDH). Alih-alih menonaktifkannya terlebih dahulu, Bapak malah memutasikannya ke tempat yang lebih baik. Sementara Kabag Umum yang turut saya adukan saat ini semakin gencar mencari-cari kesalahan saya, memata-matai saya dan terus berusaha mengacak-acak pekerjaan saya dengan cara memaksa PPNPN untuk tidak patuh terhadap instruksi yang saya berikan, diantaranya pamdal (satpam) yang tidak diperkenankan untuk hadir apel pagi yang rutin saya adakan setiap pagi dll.

2. Bahwa hal ini merupakan preseden buruk dimana terlihat Bapak seolaholah membekingi perilaku dugaan fraud dan pelanggaran SARA yang dilakukan oleh pejabat tinggi. Yang mana patut diduga Bapak melakukan diskriminasi antargolongan (SARA) dan pelanggaran prinsip kesetaraan di depan hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).

3. bahwa mungkin Bapak perlu mengetahui bahwa saya melakukan ini dikarenakan saya terikat akan janji saya yang pernah disumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengawas. Hal ini berawal dari pengaduan saya 5 (lima) tahun yang lalu yang tidak ditindaklanjuti malah membuat karir saya hancur berantakan dimana pada waktu itu saya mengadukan terkait dugaan korupsi (pidana perpajakan dan pidana perbankan) yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan fiktif bernama PT Antares Payment Method dan PT Beta \ Akses Vouchers, 2 (dua) aplikasi, yakni Capital.com dan aplikasi OctaFX, 3 (tiga) Bank BUMN, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRIserta 5 (lima) Bank Swasta Nasional, yakni Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Permata, Bank Sahabat Sampoerna dan Bank Sinarmas yang saya sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 27 Mei 2021 yang dinyatakan telah ditindaklanjuti tapi ternyata tidak.

4. Bahwa atas pengaduan dugaan pidana perpajakan saya dimaksud, dimana ada perusahaan fiktif yang tidak membayar pajak, tidak memiliki NPWP tapi bisa memiliki rekening di 8 (delapan) bank dan memiliki penghasilan (bukti terlampir), pada akhirnya dijawab enteng oleh Menteri Keuangan saat itu bahwa hal tersebut adalah merupakan urusan pribadi saya.

5. Bahwa atas jawaban yang tidak masuk akal tersebut, apalagi terlontar dari mulut seorang Menteri Keuangan, tentu merupakan aib dan menimbulkan tanda tanya besar dikarenakan Menteri Keuangan mainmain dalam menangani kasus dugaan pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan fiktif. Ini jelas sangat tidak adil dan membuat rakyat pembayar pajak, apalagi saya sebagai petugas pajak, kehilangan kepercayaan dan menduga jangan-jangan sebenarnya perusahaanperusahaan yang tidak membayar pajak dibekingi oleh Menteri Keuangan sendiri dan para oknum di jajarannya! Bayangkan seorang Menteri Keuangan, yang notabene membawahi Direktorat Jenderal Pajak (tempat saya bekerja saat ini), menganggap pengaduan perusahaan yang tidak membayar pajak sebagai ‘urusan pribadi’ saya? Bukankah ini jelas menunjukkan ada yang salah dengan sistem atau oknum di dalamnya? Apakah ini berarti ‘laporan masyarakat’ (apalagi saya adalah pegawai pajak!) hanya jadi formalitas belaka? Apakah pejabat publik hanya sibuk ‘cuci tangan’ ketika ada masalah? Apakah kita harus percaya bahwa ‘pajak’ hanya buat yang ‘jujur’ saja?

6. Bahwa pengaduan-pengaduan saya tidak ditindaklanjuti dikarenakan memang selain diduga dibekingi oleh Menkeu, juga dikarenakan terdapat diskriminasi dalam penegakan hukum di Kementerian Keuangan. Bila fraud dilakukan oleh perusahaan yang diduga dibekingi pejabat tinggi setingkat eselon 3, eselon 2 dan Menteri Keuangan, maka aduan terkait fraud dimaksud tidak akan diproses dan saya sebagai si pengadu dikenakan sanksi (diberikan nilai D agar karir saya hancur, dipindahkan ke kota /kanwil yang lebih kecil, diturunkan penghasilannya dan bahkan bila ditugaskan untuk kerja lembur, uang lembur dipotong secara diam-diam).

7. Bahwa diskriminasi penegakan hukum ini selain melanggar unsur SARA, juga melanggar konstitusi dimana pelanggaran SARA terus berlanjut hingga saat ini, seperti yang telah pernah saya sampaikan, pada tanggal 31 Desember 2025, dimana pada tanggal tersebut banyak umat Kristiani mengadakan kebaktian akhir tahun di gereja, ternyata 5 (lima) orang PPNPN (yang kesemuanya beragama Kristen) yang saya awasi, diberhentikan secara mendadak oleh Kabag Umum dan Kakanwil DJP Sumut II dengan alasan efisiensi anggaran. Ironisnya Kakanwil DJP Sumut II beberapa hari sebelum tanggal 31 Desember 2025 menyatakan kepada seluruh PPNPN tidak akan ada pemecatan terhadap PPNPN kecuali bila terjadi pelanggaran berat, seperti mencuri, berjudi, terlibat narkoba, dll.

8. Akan tetapi diwaktu yang bersamaan malah memasukkan 1 (satu) orang pegawai (bukan beragama Kristen) yang selama ini dikenal dekat dengan Kabag Umum dan statusnya saat itu bukanlah pengangguran, melainkan  pegawai di Perguruan Tinggi “SA” yang lokasinya di depan rumah dinas Kabag Umum. Bisa Bapak bayangkan, yang dimasukkan secara tidak transparan itu bukanlah pengangguran, akan tetapi akibatnya 5 (lima) orang PPNPN berubah menjadi pengangguran. Padahal kita sebagai pemerintah seharusnya berjuang agar pengangguran itu berkurang dengan menambah lapangan pekerjaan. Justru yang terjadi di kantor tempat saya bekerja adalah menambah banyak pengangguran di negara ini hanya demi memasukkan 1 (satu) orang yang bukan pengangguran secara tidak transparan sama sekali sementara ijasahnya saja tidak memenuhi kualifikasi, yakni hanya memiliki ijasah SMP. Itupun saya
belum pernah melihatnya. Jika melihat Kakanwil DJP Sumut II yang Jumat kemarin Bapak mutasikan ke Kalimantan, puas dan senanglah hidupnya meninggalkan konflik berbau SARA yang kapan saja bisa meledak suatu saat yang saya sendiri berharap tidak akan pernah terjadi. Akan tetapi bila konflik terjadi, tentu saya disini yang sangat dirugikan dan keselamatan saya, kantor dan pegawai lainnyapun bisa terancam.

Bahwa saat ini tengah viral berita OTT pegawai Kementerian Keuangan yang melibatkan para pejabat eselon 3 dan eselon 2. Dari banyaknya uang dan logam mulia yang disita (https://nasional.sindonews.com/read/1674047/13/kasus-suapimportasi-barang-di-bea-cukai-kpk-sita-rp405-miliar-dan-emas-53-kg1770307352), berarti seharusnya Bapak sudah tahu jika banyak harta para pejabat negara dan PNS, khususnya pegawai Kemenkeu, yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah itu berasal dari mana kalau bukan diduga kuat dari hasil korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dimana harta yang diperoleh dari hasil korupsi dapat dipastikan tidak dibayar pajaknya.

9. Berikut saya sampaikan kepada Bapak upaya lain dalam meningkatkan penerimaan negara yang bisa diperoleh dari para koruptor. Mari kita baca Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Setiap orang yang dengan sengaja:

a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;

f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;

h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau

i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

10. Tata cara penghitungannya adalah, misalnya uang senilai Rp40,5 miliar yang disita KPK dari Bea Cukai. Begini hitung-hitungan pajak atas penghasilan sebesar Rp40,5 miliar:
5 persen x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15 persen x Rp 190.000.000,00 = Rp 28.500.000,00
25 persen x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
30 persen x Rp 4.500.000.000,00 = Rp 1.350.000.000,00
35 persen x Rp 35.500.000.000,00 = Rp 12.425.000.000,00 (+)
Rp 13.869.000.000,00

Sanksi Pasal 39 ayat (1) UU KUP Rp 55.476.000.000,00 (+)
Jumlah Pajak Yang Harus Dibayar Rp 69.345.000.000,00
(terbilang: Enam Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Dari hitung-hitungan diatas jelas si pelaku kejahatan pajak malah tekor, kan pak? Semua hartanya bisa dirampas oleh negara. Bahkan hartanya yang diperoleh secara halal sekalipun bisa dirampas akibat perbuatannya yang menghindari pajak, karena tidak membayar pajak = KORUPSI. Korupsi = Melanggar HAM = Melanggar Pancasila khususnya sila kedua, keempat dan kelima serta UUD 1945. Si pelaku kejahatan di bidang perpajakan inipun dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 6 (enam) tahun. Kenapa? Jawabannya ada di penjelasan Pasal 39 ayat (1) UU KUP itu sendiri. Mari kita baca bersama, pak.
“Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang berat mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara.”

Bahwa hingga saat ini saya tidak ada melihat atau membaca di media kalau Bapak-bapak telah mendesak Ketua, Wakil Ketua dan para anggota DPR RI untuk mensahkan Undang-undang perampasan asset dan/atau hukuman mati bagi koruptor. Sekarang saya tantang lagi Bapak-bapak untuk mengenakan sanksi perpajakan terhadap para pelaku korupsi sebagaimana saya jelaskan pada angka 8, 9, 10 dan 11 di atas.
Dari penjelasan saya di atas, dapatlah saya sampaikan kepada Bapak sebagai berikut:

Jangan biarkan orang-orang dekat Bapak membohongi Bapak terkait PNS yang tidak bisa dipecat (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817131/tak-bisa-pecat-ataurumahkan-pegawai-purbaya-akan-andalkan-mutasi). PNS dapat diberhentikan melalui kuasa Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. Paragraf 6 dan Paragraf 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Mundurlah Bapak-bapak sekalian dari jabatan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak sesegera mungkin bila memang Bapak-bapak tidak sanggup menindaklanjuti pengaduan-pengaduan saya selama ini.
Tolong Bapak yakinkan para pembayar pajak bahwa Undang-Undang Perampasan Aset, Hukuman Mati Bagi Para Koruptor dan Penerapan Pasal 39 ayat (1) UU KUP akan Bapak-bapak laksanakan di republik ini dikarenakan KKN di negara kita ini, khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan sudah sangat mengkhawatirkan.
Segeralah kita kembali kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dimana pegawai yang terbukti melakukan korupsi dan/atau pelanggaran SARA dapat Bapak berhentikan secara tidak hormat (PTDH) dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum.
Atas penjelasan saya di atas, saya tunggu aksi Bapak-bapak sekalian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari sejak tanggal surat saya ini.

Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Bursok Anthony Marlon
NIP. 197203291997031001

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *