Demokrasi Tanpa Sensasi: Menempatkan Isu Sekda dalam Bingkai Konstitusi

by
Ketua Permahi Cabang Aceh, Rifqi Maulana

BANDA ACEH — Penanews.co.id – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Aceh, Rifqi Maulana, menegaskan bahwa polemik dugaan nikah siri yang menyeret nama Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir Syama’un, harus ditempatkan dalam perspektif hukum yang objektif dan tidak digiring menjadi penghakiman publik.

Dalam teori rechtsstaat yang dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl, negara hukum memiliki empat unsur pokok: perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan yang bebas. Sementara dalam konsep rule of law ala A. V. Dicey, supremasi hukum dan persamaan di hadapan hukum menjadi fondasi utama.

Pertanyaannya: apakah desakan pembentukan tim investigasi atas isu yang belum memiliki putusan hukum telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut?

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui prosedur hukum, bukan tekanan opini atau framing sosial.

Menurut Rifqi, dalam sistem negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tuduhan terhadap pejabat publik wajib diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan opini atau spekulasi yang berkembang di ruang publik.

“Demokrasi memang memberi ruang kritik, tetapi hukum memberi batas. Kita tidak boleh menukar asas praduga tak bersalah dengan asumsi kolektif,” ujar Rifqi di Banda Aceh, Senin (16/2/2026).

Dalam konteks perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019) membedakan dua dimensi: keabsahan menurut agama dan kewajiban pencatatan administratif. Ketidakterpenuhinya pencatatan bukanlah tindak pidana otomatis, melainkan persoalan administrasi.

Jika dikaitkan dengan status aparatur sipil negara, mekanisme penilaian pelanggaran tunduk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Artinya, jalur penyelesaiannya adalah pemeriksaan administratif internal, bukan tekanan politik atau pembentukan opini publik yang mendahului proses.

Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik hanya dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar kewajiban jabatan atau norma disiplin yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dan abuse of power menjadi parameter utama.

Apakah isu yang berkembang telah menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan? Jika tidak, maka memperluas tafsir persoalan privat menjadi isu publik tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi melanggar asas proporsionalitas.

Rifqi menjelaskan, dalam kerangka hukum positif Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sedangkan ayat (2) mengatur kewajiban pencatatan.

“Artinya, ada dimensi keabsahan agama dan ada dimensi administrasi negara. Ketidakterpenuhinya aspek administratif tidak serta-merta menjadikan suatu peristiwa sebagai tindak pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam konteks ASN, pengaturan mengenai perkawinan dan disiplin diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi internal lainnya. Jika ada dugaan pelanggaran administratif, maka mekanismenya adalah pemeriksaan oleh atasan langsung dan pembina kepegawaian, bukan melalui tekanan politik.

Rifqi menekankan pentingnya membedakan antara ranah privat dan pelanggaran jabatan. Dalam hukum administrasi negara, sanksi terhadap pejabat publik hanya dapat dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran kewajiban jabatan atau norma disiplin yang diatur secara eksplisit.

“Kita harus bertanya: apakah ada pelanggaran norma jabatan yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan? Jika tidak, maka isu tersebut harus diperlakukan secara proporsional,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa perluasan tafsir atas isu personal tanpa dasar hukum yang kuat justru dapat menciptakan ketidakpastian dan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Demokrasi memang membuka ruang kritik, tetapi demokrasi konstitusional membatasi kritik dengan norma hukum. Ketika opini publik mendahului proses pembuktian, yang lahir bukan keadilan, melainkan trial by public opinion.
Dalam negara hukum modern, reputasi dan hak individu tetap dilindungi sampai ada pembuktian sah. Mengabaikan asas praduga tak bersalah sama saja dengan mereduksi prinsip konstitusional yang kita junjung.

Jabatan Sekretaris Daerah adalah simpul koordinasi birokrasi. Stabilitas administrasi pemerintahan menjadi faktor penting dalam menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Polemik yang tidak berbasis pada kepastian hukum justru dapat mengganggu efektivitas tata kelola.

lanjut Rifqi, memandang polemik ini sebagai momentum edukasi hukum bagi masyarakat. Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari kerasnya kritik, tetapi dari kualitas argumentasi dan ketepatan rujukan hukum.

“Jika kita ingin demokrasi Aceh dewasa, maka diskursusnya harus berbasis norma, bukan sensasi. Hukum tidak boleh kalah oleh opini,” tegasnya.

Kritik tetap diperlukan. Namun kritik harus rasional, berbasis norma, dan proporsional. Demokrasi Aceh akan matang bukan karena kerasnya suara, tetapi karena kuatnya argumentasi.

Pada akhirnya, hukum harus tetap menjadi panglima — bukan opini, bukan sensasi.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil dan media, untuk mengedepankan prinsip verifikasi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi individu.

“Menjaga marwah institusi pemerintahan bukan berarti anti kritik, tetapi memastikan kritik itu berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh,” pungkas Rifqi.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *