PERMAHI Pekanbaru Minta Komisi 3 DPR RI Panggil Ketua KPK Buntut OTT Eks Gubernur Riau yang Prosesnya Dinilai Lambat

by
Ketua PERMAHI Cabang Pekanbaru Gino Hutabarat

PEKANBARU – Penanews.co.id – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Pekanbaru Gino Hutabarat angkat bicara terkait
Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa bulan lalu yang menjerat sekumpulan orang termasuk Eks Gubernur Riau Abdul Wahid dinilai terkesan lambat dan saat akan kepentingan terselubung.

Pasca dilaksanakannya OTT oleh KPK bertepatan di Kota Pekanbaru pada 4 November lalu kemudian ditetapkan 4 tersangka diantara nya Abdul Wahid selaku Gubernur Riau pada 5 November, sampai saat ini belum ada tahap lanjutan yang berjalan dalam proses hukum terkait masalah tersebut.

Gino Hutabarat, selalu Ketua PERMAHI Pekanbaru menilai Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI harus ikut andil sesuai tupoksinya sebagai lembaga pengawasan.

Per 17 Februari KPK RI telah memeriksa lebih kurang 14 Saksi untuk dimintai keterangan terkait Kasus OTT Jatah Preman (Japrem) yang melibatkan Eks Gubernur Riau tersebut beserta beberapa bawahan yang ikut terlibat.

Beliau juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan kepada saksi, juga KPK turut memanggil PLT Gubernur Riau saat ini SF Haryanto selaku Wakil Gubernur Abdul Wahid sebelumnya dan Sekretaris Daerah Syahrial Abdi dengan alasan untuk melakukan pendalaman kasus lebih lanjut namun tak kunjung menemui kesimpulan.

“Sudah hampir 3 bulan, saya rasa kasus ini bisa dibilang penuh tanda tanya dan prosesnya lambat,” katanya, Senin (18/2/2026).

Ia menambahkan Komisi 3 III DPR RI yang membidangi KPK RI dalam fungsi pengawasan harus turun gunung.

“Saya minta Komisi III, panggil Ketua KPK biar jelas ini barang dimana kesulitannya,” ungkapnya.

Proses hukum dugaannya sangat identik dengan kepentingan terselubung yang dengan sengaja diperlambat dengan alasan pendalaman aliran uang dan lain sebagainya. Namun PERMAHI Pekanbaru menganggap hal itu hanya sebagai pengulur waktu untuk menunggu kesepakatan bersama antara semua pihak yang diduga ikut terseret.

PERMAHI Pekanbaru melalui Gino Hutabarat juga berpendapat tambahan, agar supaya KPK RI tidak gampang dilobi dibawah proses hukum dan tetap memegang teguh integritasnya sebagai lembaga penegak hukum.

Langkah konkrit nya ialah Komisi III yang memiliki citra positif dimata masyarakat dalam pengawasan hukum saat ini diminta segera memanggil Ketua KPK untuk dimintai penjelasan mengenai ujung dari kasus OTT KPK eks Gubernur Riau itu.

“Kami desak Komisi III panggil Ketua KPK, jika memang tak bisa kerja tolong DPR rekomendasi untuk dicopot. Tutupnya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *