JAKARTA- Penanews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait penerimaan fasilitas perjalanan menggunakan jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO).
Lembaga antirasuah itu menjelaskan, Menteri Agama terbebas dari jerat hukum karena telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, yakni maksimal 30 hari kerja sejak fasilitas diterima.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pasal yang dimaksud Arif tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B UU Tipikor menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan maupun berlawanan dengan tugasnya, maka dapat dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 12C mengatur Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, yakni paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
Sementara itu, Arif mengatakan KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporannya. Kemudian, kata dia, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan Menag yang telah lengkap tersebut.
“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyimpulkan tiga hal dari pelaporan dugaan gratifikasi tersebut. “Pertama, bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan. Salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” kata Budi.
Kedua, pelaporan dugaan gratifikasi tersebut menjadi teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
“Ketiga, ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak-pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Informasi dugaan gratifikasi ini viral di media sosial.
“Ya nanti kami pertama open source (melihat dari sumber terbuka) dulu, dari media dulu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Setyo menjelaskan langkah tersebut dilakukan KPK untuk menentukan penerimaan fasilitas yang diterima Menag merupakan gratifikasi atau tidak.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” katanya.
Setyo menambahkan, KPK berharap Menag dapat datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut. “Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” katanya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Senin mendatangi langsung Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk melaporkan fasilitas jet pribadi yang diterimanya. Ia mengungkapkan alasan menerima fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
“Karena jam 11 malam (pukul 23.00 waktu setempat, red.) kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat,” ujar Nasaruddin.
Oleh sebab itu, pada Senin hari ini, dia mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas penerbangan tersebut. Ia lantas mengaku siap bertanggung jawab bila menerima konsekuensi dari KPK terhadap penerimaan fasilitas penerbangan tersebut.
“Kalau memang itu ada konsekuensinya, ya kami harus siap bertanggung jawab,” katanya.[]
Sumber Republika





