ABK Fandi Ramadhan Tidak Dihukum Mati, Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus 2 ton Sabu, Ibunya Ucap ini

by

BATAM – Penanews.co.id – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan dua hakim anggota yakni Douglas Napitupulu dan Randi.

Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yaitu terlibat dalam pemufakatan jahat atau berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Tiwik saat membacakan putusan.

Perkara ini bermula dari pengungkapan upaya penyelundupan sabu dengan berat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal tanker Sea Dragon di wilayah perairan Kepulauan Riau pada tahun 2025. Narkotika tersebut ditemukan petugas dalam puluhan kardus yang disimpan di dalam kapal.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama beberapa terdakwa lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan tersebut.

Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta tingkat keterlibatan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

Selain menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa, majelis hakim juga menetapkan agar sejumlah barang bukti dirampas atau dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti tersebut meliputi paspor, kartu ATM, buku pelaut, telepon genggam, serta narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.

Suasana sidang sempat terhenti sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis lima tahun terhadap Fandi. Ibu terdakwa, Nirwana, menghampiri anaknya di ruang sidang sambil mengucap syukur karena Fandi tidak dijatuhi hukuman mati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa hukuman dalam perkara pidana bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga bertujuan agar pelaku dapat memperbaiki diri.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga disampaikan oleh tim kuasa hukum Fandi Ramadhan.

“Kami bersama keluarga masih pikir-pikir atas putusan ini. Harapan keluarga tentu agar Fandi bisa bebas, namun saat ini kondisi keluarga masih belum stabil,” ujar kuasa hukum Fandi.[]

Direkomendasikan untuk anda baca ini juga 👇

Referensi liputan 6

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *