Kriminalisasi Amsal Sitepu oleh Kejaksaan Dinilai Ancam Industri Kreatif Nasional

by
Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), Fauzan Ramadhan,

JAKARTA — Penanews.co.id – Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu kian menjadi sorotan publik. Perkara yang awalnya dipandang sebagai dugaan tindak pidana korupsi, kini berkembang menjadi perdebatan serius tentang batas rasionalitas penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Amsal, seorang videografer yang menjalankan usaha melalui CV Promiseland, diketahui mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam praktiknya, kerja sama yang terjalin bersifat kontraktual—berbasis kesepakatan antara penyedia jasa dan pemerintah desa sebagai pengguna jasa. Proyek disepakati, pekerjaan dilaksanakan, dan hasilnya bahkan telah dipublikasikan sebagai bagian dari wajah digital desa.

Namun, situasi berubah drastis ketika Kejaksaan Negeri Karo memeriksa Amsal pada 19 November 2025. Di hari yang sama, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Tak berselang lama, pada 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan dengan tuduhan korupsi, disertai klaim kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Persoalan utama dalam kasus ini terletak pada dasar tuduhan, yakni penilaian auditor yang menganggap biaya jasa pembuatan video profil desa yang diterima Amsal tidak wajar. Perbedaan tafsir atas nilai jasa tersebut kemudian dikonstruksikan sebagai kerugian negara.

Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), Fauzan Ramadhan, menilai pendekatan tersebut berbahaya dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Kita melihat pergeseran serius di mana perbedaan penilaian harga jasa diubah menjadi perkara pidana. Padahal, Amsal hanyalah pelaku jasa tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Menurut Fauzan, dalam konstruksi hukum yang sehat, pertanggungjawaban pidana seharusnya melekat pada pihak yang memiliki kontrol dan kewenangan atas anggaran. Sementara dalam kasus ini, Amsal tidak terlibat dalam penyusunan maupun pertanggungjawaban keuangan desa, yang sepenuhnya menjadi domain kepala desa dan aparat terkait.

Ia juga mengingatkan bahwa jika logika hukum seperti ini terus dipertahankan, maka seluruh pelaku ekonomi kreatif—mulai dari desainer grafis, videografer, hingga pekerja seni lainnya—berpotensi menghadapi risiko kriminalisasi serupa.

“Ketika selisih penilaian harga bisa dijadikan dasar pidana, maka tidak ada lagi rasa aman bagi pelaku kreatif yang bekerja sama dengan pemerintah. Ini menciptakan ketakutan sistemik,” tegasnya.

Kasus ini juga menyingkap lemahnya kerangka regulasi yang melindungi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Di satu sisi, sektor ini terus didorong sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru. Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap pelakunya dinilai belum memadai.

Perhatian Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 menjadi sinyal bahwa persoalan ini telah melampaui ranah individu dan masuk ke level kebijakan nasional. Pasca RDPU, Amsal diketahui mendapatkan penangguhan penahanan—sebuah langkah yang diapresiasi sebagai bentuk respons awal dari negara.

Fauzan juga menyampaikan apresiasi terhadap Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman atas perhatian yang diberikan terhadap kasus ini.

“Langkah ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pelaku, regulator, dan legislator sangat penting untuk menjaga ekosistem ekonomi kreatif. Negara harus hadir memberi kepastian hukum, bukan justru menciptakan ketakutan,” katanya.

Dengan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang mencapai 27,4 juta orang, kasus Amsal Sitepu dinilai menjadi alarm serius. Tanpa perlindungan hukum yang jelas dan komprehensif, sektor ini berisiko kehilangan kepercayaan dan momentum pertumbuhannya.

Ke depan, dorongan terhadap regulasi yang adaptif dan berpihak pada pelaku kreatif menjadi kebutuhan mendesak. Tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa ekonomi kreatif benar-benar dapat berkembang sebagai tulang punggung perekonomian nasional.[Rifky]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *