Tahun Depan, Negara Tetangga RI ini akan Menerapkan Hukuman Cambuk

by
Pelaku Pelecehan Seksual di Bireuen Dicambuk pada Rabu (15/05/2026) `> Foto Prokopin Bireuen

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Mulai tahun 2027, Kementerian Pendidikan negara tetangga Indonesia, Singapura bakal menerapkan hukuman standar untuk seluruh sekolah berupa skorsing, penahanan hingga hukuman cambuk bagi Siswa yang melakukan perundungan (bullying).

Mengutip The Straits Times, Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee mengatakan kerangka kerja baru ini akan menetapkan hukuman minimum untuk pelanggaran serius, termasuk penahanan atau skorsing hingga tiga hari, atau keduanya, untuk pelanggar pertama kali, bersama dengan kemungkinan penyesuaian nilai perilaku.

Dalam beberapa kasus, pelanggar pertama kali mungkin juga dicambuk sekali, sementara pelanggar berulang menghadapi hukuman hingga tiga kali cambukan.

Berbicara mengenai rekomendasi dari tinjauan kementerian selama setahun tentang perundungan, Lee mengatakan bahwa standardisasi ini bertujuan untuk memastikan sekolah menerapkan standar umum sambil tetap mempertahankan keleluasaan berdasarkan keadaan individu.

“Adanya standardisasi memberikan jaminan kepada semua orang bahwa sekolah-sekolah kita memiliki pedoman umum yang bertujuan untuk memastikan konsistensi praktik yang lebih besar dan penerapan tindakan disiplin yang lebih efektif,” demikian kutipan pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa sekolah akan terus menjalankan otonomi karena mereka berada pada posisi terbaik untuk memahami siswa mereka, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan seperti usia, kematangan, kebutuhan pendidikan khusus, dan kesejahteraan mental sebelum memberikan hukuman.

Kementerian Pendidikan mengatakan kasus perundungan dan perilaku yang menyakitkan akan dibedakan, dengan perundungan dinilai berdasarkan faktor-faktor seperti niat, dampak, dan keengganan untuk berubah.

Langkah-langkah lainnya mencakup peningkatan saluran pelaporan, dengan sistem daring baru yang akan diperkenalkan pada tahun 2027 yang memungkinkan siswa untuk melaporkan insiden perundungan secara langsung, bersamaan dengan formulir pelaporan insiden yang diperbarui.

Orang tua juga akan menerima informasi terbaru yang lebih tepat waktu selama investigasi, dengan sekolah diharapkan untuk segera mengakui laporan dan memberikan jadwal yang lebih jelas tentang tindakan tindak lanjut.

Menurut laporan tersebut, tinjauan MOE, yang melibatkan lebih dari 2.000 peserta termasuk siswa, orang tua, dan pendidik, dilakukan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap cara sekolah menangani kasus perundungan setelah beberapa insiden yang menjadi sorotan publik.

Data terbaru menunjukkan sedikit peningkatan angka perundungan antara tahun 2021 dan 2025, dari dua menjadi tiga kasus per 1.000 siswa sekolah dasar dan dari enam menjadi delapan kasus per 1.000 siswa sekolah menengah.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pendekatan yang lebih restoratif dan edukatif, sekaligus mempererat kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.[]

ya