BANDA ACEH – Penanews.co.id – Gubenur Muzakir Manaf menunjuk Abubakar Sufi, SH sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh. Penunjukan ini sehubungan akan berakhirnya kepengurusan MAA masa bakti 2021 – 2026.
Sumber dari Sekretariat Daerah Provinsi Aceh menyebutkan, langkah ini diambil oleh Gubenur Aceh untuk meredam terjadinya faksi faksi dilingkungan MAA Provinsi Aceh, yang selama ini muncul di beberapa media.
“Gubenur ingin menyelamatkan MAA, agar tidak bernasib sama dengan Lembaga Keistimewaan lainnya yang sedang bermasalah,” sebut sumber tersebut.
“Hal lainnya, munculnya surat BKN Regional XIII nomor 152/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2026 tanggal 07 April 2026 yang menyebutkan, MAA termasuk dalam kategori Lembaga Non Struktural Pemerintah Aceh, sehingga jabatan Ketua MAA dapat diisi dari kalangan PNS dengan mekanisme penugasan PNS berdasarkan Permenpan RB nomor 62 tahun 2020,”imbuh sumber itu, sambil menyebutkan dua point lagi bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Regional XIII BKN, Agus Setiadi.
Dua point lagi itu berbunyi, Berdasarkan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2019 Jabatan Dosen Profesor termasuk dalam rumpun Jabatan Fungsional yang disetarakan dengan Jabatan Struktural sehingga dilarang untuk mengisi Jabatan dimaksud.
“Point ketiga disebutkan, berdasarkan preseden aturan keuangan tidak diperkenankan menerima tunjangan ganda, sehingga BKN Kanreg XIII merekomendasikan untuk dilakukan mutasi secara penuh,”pungkas sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekretariat MAA Provinsi Aceh, Junaidi, SH, MH ketika di konfirmasi melalui WhatsApp pada dua nomor WhatsApp nya oleh penanews.co.id pada Kamis (23/04/2026) pukul 17.00 WIB dan pukul 17.38 WIB menanyakan hasil Mubes dan arahan Gubenur, yang bersangkutan tidak menjawabnya.
Namun pada Kamis (23/04/2026) malam ketika dijumpai jurnalis penanews.co.id di halaman rumah pribadi Gubenur Aceh Muzakir Manaf di Desa Ilie, sebelum penanews.co.id akan menanyakan perihal SK Penunjukan PLT Ketua MAA, yang bersangkutan menyebutkan “no coment”.
Meskipun demikian, sumber penanews.co.id di Sekretariat MAA menyebutkan, surat penunjukan PLT Ketua MAA Provinsi Aceh tembusannya sudah diterima oleh Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh Provinsi Aceh.[]
Skip to content





