JAKARTA – Penanews.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan langkah baru dalam kebijakan seleksi CASN 2026 dengan mengajukan usulan sebanyak 400 ribu formasi guru CPNS.
Menariknya, dalam rencana pengadaan ASN tahun 2026 ink, Kemendikdasmen memutuskan untuk sepenuhnya meniadakan usulan bagi formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan strategis mengenai kuota besar-besaran untuk jalur pegawai tetap ini dikonfirmasi langsung oleh Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Prof Nunuk mengatakan, berapa pastinya formasi yang akan dibuka, masih harus menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Kami, sih, maunya formasi 400 ribu itu guru CPNS, ya, tetapi tergantung keputusan KemenPAN-RB juga berapa banyak yang disetujui,” kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (28/4).
Mengapa tidak ada formasi guru PPPK dalam usulan formasi CASN 2026?
Prof Nunuk menjelaskan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sangat mengharapkan formasi guru CASN adalah PNS.
“Guru harus punya status jelas dan bukan kontrak.”
Ia mengungkapkan bahwa untuk menutupi kekurangan jumlah guru, Kemendikdasmen sudah berupaya maksimal. Salah satunya melalui rekrutmen 1 juta guru PPPK.
Hanya saja, dalam perkembangannya terdapat fakta bahwa ada guru PPPK yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang oleh instansi pemerintah daerah dengan alasan fiskal terbatas.
“Kemendikdasmen khususnya Pak Menteri berkali-kali mengimbau pemda agar tidak memberhentikan guru PPPK,” ucapnya.
Di sisi lain, Kemendikdasmen masih dihadapkan dengan masalah guru non-ASN alias honorer.
Tercatat, per 30 Desember 2025, saat ini jumlah guru honorer yang tersisa sebanyak 237.196 orang.
“Jadi, yang akan diselesaikan pemerintah tinggal 237.196 guru honorer saja,” kata Dirjen Nunuk.
Dia mengakui jumlah guru honorer yang diangkat ASN PPPK belum mencapai target awal, yakni 1 juta.
Penyebabnya karena usulan formasi yang diajukan pemda tidak maksimal.
Dengan demikian, Kemendikdasmen bisa menempatkan guru swasta yang menjadi ASN PPPK ke sekolah swasta kembali.
Redistribusi guru ASN yang berlebih ke daerah kekurangan guru, termasuk lintas provinsi.
“Itu angin segarnya, tata kelola guru diatur bersama sehingga Kemendikdasmen juga bisa menutupi kekurangan guru ASN,” ucapnya.
Prof Nunuk menyebutkan, setiap tahun terdapat 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN yang pensiun.
Untuk menutupi kursi kosong, kata Prof Nunuk, Kemendikdasmen mendorong agar diisi dengan rekrutmen guru ASN lagi.
Namun, lanjutnya, seleksi yang dibuka hanya untuk formasi CPNS, bukan PPPK.
Skip to content




