BANDA ACEH – Penanews.co.id – Ketua Pemangku Adat Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, Abdul Hadi Zakaria meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia, untuk membina Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd selaku Ketua MAA Kepengurusan Antar Waktu (2021–2026), yang rangkap Jabatan Dosen Profesor di FKIP Universitas Syiah Kuala (USK).
Permintaan pembinaan tersebut diminta Ketua Pemangku Adat MAA, Abdul Hadi Zakaria, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Ketua Pemangku Adat MAA seperti tersebut dalam pasal 1 angka 16 Qanun Aceh nomor 8 tahun 2019 tentang MAA, yakni ; Pemangku Adat adalah pemuka adat yang berfungsi sebagai pemikir, penasehat, pembina dan pengawas dibidang pembangunan adat.
“Dalam surat kepada Mendikti, Sains dan Teknologi RI tanggal 27 April 2026 saya sebutkan, kami telah melakukan evaluasi terhadap keberadaan Prof.Dr.Drs.Yusri Yusuf, M.Pd sebagai Ketua MAA sesuai ketentuan pasal 39 (k) Qanun Aceh tentang MAA, yang pada awalnya pada pencalonan yang bersangkutan telah diberikan masukan oleh pihak pejabat Setda Aceh, bahwa pemegang jabatan sebagai Profesor aktif, tidak dibolehkan memegng jabatan Ketua MAA,” sebut mantan Bendahara Forum Mukim Aceh, kepada penanews.co.id, Sabtu (02/05/2026) di Banda Aceh.
Mencermati sikap Prof. Yusri Yusuf yang mengabaikan masukan dan peringatan dari Pemangku Adat MAA tentang Jabatan Dosen Profesor, tanggal 6 April 2026 pihak Pemangku Adat, menyurati Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawain Negara (BKN) meminta penjelasan tentang rangkap jabatan ASN.
“Kami menyurati Kepala BKN Regional XIII untuk meminta kejelasan tentang rangkap jabatan ASN, dan BKN telah menjelaskan dengan suratnya nomor 152/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2026 tanggal 7 April 2026, yang menjelaskan bahwa pemegang Jabatan Profesor tidak diperbolehkan memegang jabatan Ketua MAA dan menerima tunjangan ganda berdasarkan aturan keuangan, sesuai dengan yang dimaksud dalam Peraturan Menpan RB nomor 62 tahun 2020 dan ketentuan Qanun Aceh tentang MAA,”ujar Abdul Hadi Zakaria sambil menunjukkan surat BKN dan Memorandum Pernyataan Sikap Pimpinan Pemangku Adat MAA, arahan Gubenur Aceh untuk menunda Mubes, serta sejumlah dokumen lainnya.
Dalam surat Pemangku Adat yang disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI yang ditembuskan kepada Irjen Kemendiktisainstek dan Dirjen Pendidikan Tinggi, Kepala BKN, Gubernur Aceh dan Rektor serta Dewan Profesor USK, Ketua Pemangku Adat MAA Provinsi Aceh meminta Menteri Diktisainstek RI untuk melakukan pembinaan.
“Kami meminta kepada Menteri Pendidkan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia agar kepada yang bersangkutan diambil langkah pembinaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pungkas pemangku adat kepada penanews.co.id.
Skip to content





