KOTA JANTHO – Penanews.co.id – Camat Darul Imarah, Muhammad Basir, SSTP, M.Si., mulai mematangkan persiapan suksesi kepengurusan lembaga Tuha Peuet Gampong. Hal ini ditandai dengan digelarnya acara “Sosialisasi Pemilihan Calon Tuha Peuet Gampong” secara resmi di Gedung UDKP Lampeneurut, Rabu (06/05/2026).
Kegiatan strategis ini diikuti oleh 32 Keuchik (Kepala Desa) serta para Imuem Mukim di seluruh wilayah Kecamatan Darul Imarah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman seragam mengenai mekanisme pemilihan unsur legislatif tingkat desa tersebut agar berjalan demokratis dan sesuai aturan.
Dalam arahannya, Muhammad Basir mengungkapkan bahwa agenda ini menjadi sangat mendesak mengingat mayoritas desa di wilayahnya akan mengalami transisi kepemimpinan lembaga Tuha Peuet dalam waktu dekat.
“Sebanyak 28 Gampong dalam wilayah Darul Imarah akan habis masa jabatan Tuha Peuet-nya pada bulan Agustus 2026 mendatang. Karena itu, kami mengharapkan para Keuchik untuk segera bergerak melakukan persiapan dan melaksanakan pemilihan sesuai tahapan yang ada,” ujar Basir di hadapan para peserta.
Basir menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan hingga penetapan anggota Tuha Peuet terpilih nantinya tidak boleh keluar dari koridor hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar setiap tahapan tetap mengacu pada Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020.
Lebih lanjut, ia berharap proses pemilihan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi di tingkat gampong.
“Kita ingin memastikan proses transisi ini berjalan mulus tanpa kendala administratif. Pemilihan Tuha Peuet bukan sekadar formalitas, melainkan upaya kita bersama untuk melahirkan figur-figur yang mampu mengawal aspirasi masyarakat dan menjadi mitra sejajar Keuchik dalam membangun gampong,” ucapnya.
Disisi lain menjawab pertanyaan Penanews terkait jumlah Tuha Peut Gampong, Sekcam Darul Imarah Hasrul Fuadi, SE mengatakan agar para keuchik mempedomani pasal 93 Qanun Aceh Besar No 2 Tahun 2020.
Ia menjelaskan, pasal tersebut mengamanahkan jumlah Tuha Peut Gampong ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan dan penduduk.
“Jumlah penduduk sampai 1.500 jiwa, 5 orang anggota Tuha Peut. Jumlah penduduk 1.501 jiwa sampai dengan 2.000 jiwa, 7 orang anggota Tuha Peut dan jumlah penduduk diatas 2.000 jiwa, 9 orang anggota Tuha Peut,” ujarnya yang juga turut didampingi para Imuem Mukim.[]





