Viral! Oknum Pegawai Disdik Kepergok Mesum dalam Mobil Dinas

by
Satpol PP saat menginterogasi pria berinisial HD | Foto: Tangkapan layar

PASURUAN – Penanews.co.id – Suasana tenang di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mendadak heboh. Sebuah rekaman video amatir yang memperlihatkan dugaan aksi asusila oknum pegawai dinas Pendidikan di dalam mobil dinas menjadi perbincangan hangat di kalangan staf dan masyarakat sejak Rabu (6/5/2026) sore.

​Rekaman berdurasi lebih dari dua menit itu memperlihatkan petugas Satpol PP menginterogasi seorang pria berinisial HD, yang diketahui mengenakan seragam dinas berwarna putih berlogo Pemkab Pasuruan.

Peristiwa bermula ketika petugas Satpol PP mencurigai sebuah mobil dinas yang terparkir cukup lama di sudut area perkantoran yang sudah mulai sepi dengan gelagat aneh.

Saat petugas melakukan pengecekan, seorang wanita juga terlihat keluar dari dalam mobil secara tergesa-gesa.

Satpol PP kemudian memeriksa dalam mobil dan menemukan barang bukti tisu berserakan di bawah dashboard dan di bawah kursi penumpang. Di dalam mobil tersebut juga ditemukan sepatu wanita.

Temuan ini kemudian memicu dugaan adanya tindakan tidak pantas di dalam mobil dinas tersebut.

Video pemeriksaan itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu beragam komentar masyarakat. 

Disetiap sudut kota banyak pihak membicarakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi yang tidak semestinya, apalagi jika terkait dengan dugaan pelanggaran moral.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan perbuatan asusila tersebut. Pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.

“Kami sudah menerima laporan dugaan dan akan segera melakukan pemeriksaan,” kata Fathurrahman, Jumat (8/5/2026).

Fathurrahman menegaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka pegawai yang bersangkutan akan disanksi.

“Apabila dilakukan pelanggaran-pelanggaran maka akan ditetapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.[]