Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf dalam Islam Menurut MUI

by
Memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan / Foto iStock

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Bagi seorang Muslim, harta bukan sekadar alat untuk memenuhi kebutuhan pribadi, melainkan sebuah amanah yang di dalamnya terdapat hak orang lain. Dalam Islam, kepedulian sosial ini diwujudkan melalui empat instrumen utama yang luar biasa: zakat, infak, sadakah, dan wakaf.

Walaupun keempatnya sama-sama mengandung nilai ibadah serta bertujuan memberi manfaat bagi orang lain, masing-masing memiliki perbedaan yang jelas dari segi ketentuan hukum, bentuk pemberian, hingga cara pemanfaatannya.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Fahrurrazi menjelaskan, zakat merupakan bagian dari harta dengan syarat tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima.

“Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk menyerahkannya kepada yang berhak menerimanya,” jelasnya dilansir dari MUI Digital.

Menurutnya, zakat memiliki ketentuan kadar yang jelas, salah satunya sebesar 2,5 persen dari harta tertentu yang telah memenuhi syarat wajib zakat.

Sementara itu, infak dan sedekah sama-sama bermakna pengeluaran untuk kemaslahatan umat dan di jalan Allah. Namun, terdapat perbedaan pada bentuk pemberiannya.

“Infak berkaitan dengan pemberian harta, sedangkan sedekah bisa berupa harta dan bisa berupa non harta,” ujar Dr Fahrurrazi.

Adapun wakaf memiliki karakter yang berbeda dibanding tiga istilah lainnya. Wakaf merupakan penahanan pokok suatu benda agar manfaatnya dapat digunakan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

“Wakaf adalah menahan dzat benda dan menyedekahkan manfaat atau hasilnya di jalan Allah,” terangnya.

Sebagai contoh, ia menjelaskan tanah wakaf yang digunakan untuk mendirikan pondok pesantren tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, maupun dialihkan haknya karena pokok bendanya harus tetap terjaga.

Dalam praktiknya, zakat dapat digunakan untuk membantu pendidikan santri yatim dan dhu’afa melalui dana zakat sebesar 2,5 persen.

Sementara infak dan sedekah dapat diberikan dengan nominal bebas untuk membantu operasional pesantren atau kebutuhan para santri.[]