Aiptu ZK Polisi yang Menangguhkan Penahanan Ajudan Ketua DPRA Tersangka Khalwat Diperiksa Propam

by -12 Views
Ilustrasi

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Oknum personel polisi Aiptu ZK selaku pemohon penangguhan terhadap pelaku khalwat YS dan ND kini diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Pemeriksaan mendalam kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dilakukan diruangan Subbid Paminal Propam Polda Aceh. Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi propam AKP Adi Suriyono Rabu (3/6/2026).

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ucap AKP Adi Suriyono. 

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” tambahnya

AKP Adi menjelaskan, YS memohon kepada oknum ZK untuk membantu penangguhan sehubungan mendekati hari raya Idul Adha dan ianya telah mengikuti syarat  dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. 

“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Seperti diketahui, YS dan ND sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Satpol PP dan WH Banda Aceh di salah satu hotel bintang tiga yang berada di kawasan Peunayong. Video dan gambar operasi penangkapan pasangan tanpa ikatan yang sah tersebut sempat viral di media sosial.

Sebelumnya Satpol PP WH Kota Banda Aceh membenarkan bahwa seorang priaseorang pria berinisial YS alias Pale (33), ajudan Ketua DPRA Aceh, telah dilepas dari tahanan. Yang bersangkutan, sebelumnya, ditangkap dinihari dalam kasus dugaan khalwat di sebuah hotel kawasan Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan YS saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan karena memperoleh penangguhan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku dalam penanganan perkara jinayat. “Sudah tersangka dan dilakukan penangguhan penahanan,” kata Rizal saat dikonfirmasi beritamerdeka.net, Minggu (30/5/2026).

Menurut Rizal, mekanisme penangguhan tersebut dibenarkan dalam aturan penegakan Qanun Jinayat sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka tidak berada dalam tahanan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah YS alias Pale diamankan petugas Operasi Terpadu Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dalam razia sebuah hotel di kawasan Peunayong pada Minggu (24/5/2026) dini hari.

Berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya, YS ditangkap bersama seorang perempuan berinisial ND (41) di dalam kamar hotel yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, Banda Aceh. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat.

Dari hasil operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, kartu identitas, surat izin mengemudi, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan YS merupakan warga Aceh Besar dan telah berstatus menikah. Sementara ND diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Barat. Keduanya disebut baru tiba dari Meulaboh dan singgah di Banda Aceh sebelum melanjutkan perjalanan ke Aceh Timur.

Meski telah ditangguhkan penahanannya, proses hukum terhadap YS disebut tetap berlanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh.[]

ya