Mensos Respon Cepat Korban Rudapaksa, Berharap Pelaku Dihukum Maksimal

by

Menteri Sosial Tri Rismaharini (foto : Humas Kemensos)

MADIUN — Penanews.co.id — Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon cepat korban rudapaksa dengan menemui secara langsung korban, kemudian diajak tinggal di Sentra Kementerian Sosial.

Mensos Risma menyebutkan, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung, paman, dan kakek kandungannya tersebut akan dirawat dan dilindungi di balai milik Kemensos.
“Saya amankan di balai kemudian akan kita lakukan terapi dan sebagainya. Saya sudah berkoordinasi dengan polres dan kejaksaan agar para pelaku dihukum maksimal,” kata Mensos Risma, di Madiun, Sabtu, (28/10/2023).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Penanews, Mensos mengatakan, hukuman masksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 dan 82 yakni hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Untuk diketahui, seorang remaja berinisial AP berusia 17 tahun di Madiun, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah, paman hingga kakek korban.

Sebagaimana dilansir Tribuntrends.com, Akibat dari kejadian itu, korban takut dan memutuskan kabur dari rumah. Korban didampingi Koordinator LSM WKR Budi Santoso melaporkan kejadian yang menimpanya ke Satreskrim Polres Madiun, Senin (23/10/2023).
Budi menceritakan awal mula korban diperkosa oleh kakeknya pada tanggal 1 Agustus saat korban tengah tidur siang

“Malam hari dilakukan pamannya sekitar jam 09.00 WIB sampai 09.30 WIB. Kemudian ayahnya pada waktu shubuh, itu dilakukan terus sampai 5 hari mulai tanggal 1 sampai dengan 5 Agustus,” ujar Budi, Selasa (24/10/2023).

Menurutnya, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain.

“Selama ini korban tinggal serumah sama mereka, ketika kejadian kondisi rumah sepi. Karena tidak kuat, akhirnya korban kabur dari rumahnya di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger,” paparnya.
Korban kabur dari rumah pada 6 Agustus dan ditemukan di sebuah masjid.

“Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas,” sambungnya.

Sedangkan nasib Ibu Kandung AP, Budi menyebut sudah bercerai dengan ayah kandung AP. Serta telah berkeluarga di Tulungagung.

“Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini dan akan segera memeriksa orangtua, paman dan kakek korban.
“Kami akan segera menangani kasus ini, apalagi mendapat atensi dari Bu Menteri,” kata Agung Saputra.

Mengenai hukuman maksimal seperti yang diminta Mensos, Agung Saputra mengatakan, polisi akan berpegang pada perundang-undangan yang berlaku. Adapun keputusan hukuman sepenuhnya di tangan pengadilan.

Sementara itu, Kemensos melalui Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso di Surakarta langsung melakukan respon kasus dengan asesmen dan intervensi darurat. Plt Kepala Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso, Supriyono menjelaskan dalam proses asesmen oleh pekerja sosial dan psikolog dari Kemensos, korban AP (17) tidak menunjukkan kesedihan pada wajahnya.

“Anaknya enggak begitu depresi, komunikasi lancar seperti biasa saja. Cukup komunikatif,” kata Supriyono.

Kemensos juga telah memberikan bantuan berupa nutrisi tambahan, pakaian, kebersihan diri, dan peralatan ibadah.[]

Baca juga; Tabrakan Beruntun 3 Sepmor di Simpang Tiga, menjelang magrib

Baca juga; Pj Bupati Aceh Besar melakukan peletakan batu pertama perluasan Masjid Daroy

Baca juga; PBB; 114 juta orang di seluruh dunia kini hidup di pengungsian

Baca juga; Erdogan; Hamas bukan teroris, Israel serta pendukung serangan Gaza adalah pembunuh dan berpenyakit mental.

Baca juga; Menjelang ulang tahun Turki ke-100, Erdogan akan berpidato di depan demonstrasi pro-Palestina

Baca juag; Pengeloaan sampah menjadi Energi Terbarukan, Pemko Banda Aceh Gandeng Investor.

Baca juga; 27 Tersangka Tindak Pidana Terorisme Ditangkap Densus 88 Di Tiga Wilayah.

BACA LEBIH BANYAK LAGI KLIK  DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *