BANDA ACEH — penanews.co.id – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera merombak struktur jabatan Bank Aceh Syariah pasca penetapan direktur utama (dirut) baru.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengatakan harus adanya perubahan secara menyeluruh dan pergantian terhadap Komisaris, Direktur, dan Direksi.
Saat ini, kata dia, merujuk pada struktur jabatan tercatat Taqwallah yang merupakan salah satu Komisaris Utama (Komut) Bank Aceh Syariah. Dia tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan bukan ASN (pensiunan), dan masih tetap dipercayakan untuk duduk dibangku jabatan kepemilikan saham pengendali.
Padahal, secara etika yang bersangkutan tidak tepat lagi untuk duduk dan mewakili kepentingan kepemilikan saham pengendali sebagai Komut, karena dapat dipastikan yang bersangkutan akan bekerja untuk kepentingan pribadi dan bukan mewakili kepentingan pemerintah.
“Karenanya, proses penetapan direktur baru harus juga turut disertakan dengan pergantian para pihak secara bersama-sam,” kata Akhalani, Selasa 7 Maret 2023.
Seperti yang dilansir KBA.One, sebagaimana diketahui, posisi Bank Aceh Syariah hingga saat ini diduga mengalami penurunan terhadap capaian kinerja. Imbasnya adalah tingkat kepercayaan publik terhadap bank juga menjadi sangat ketara.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pj Gubernur Aceh juga harus segera mengambil sikap tegas terhadap proses pengelolaan Bank Aceh Syariah. Hal ini mengingat pasca bergantinya jabatan dari direktur lama, Haizir Sulaiman, hingga saat ini posisi Bank Aceh Syariah diketahui mengalami penurunan secara tajam terhadap tingkat kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uang.
Bahkan, diduga semakin hari semakin tinggi secara rasio terjadi pergeseran pemindahan uang dari BAS kepada bank lainnya. Tentu, ini sangat berdampak dan berbahaya bagi upaya Pemerintah Aceh dalam mendapatkan pendapatan dividen diakhir tahun, mengingat sumber dividen dan pendapatan Bank Aceh Syariah menjadi salah satu penerimaan untuk pendapatan belanja Aceh.
Askhalani menuturkan berdasarkan pada fakta itu, terdapat rekomendasi bagi Pj Gubernur Aceh untuk dapat menetukan sikap dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilakukan di Kota Langsa diantaranya:
Pertama, mendukung Pj Gubernur Aceh sebagai pemegang saham pengendali untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Aceh Syariah, serta bersegera melakukan reformasi komposisi jabatan baik komposisi Komut dan anggota maupun dua orang anggota direksi yang sebelumnya telah dilantik dengan Nomor 584/679-684/2020 tentang pengangkatan komisaris independen, direktur bisnis, direktur kepatuhan, direktur dana, dan jasa dan direktur operasional PT Bank Aceh Syariah.
Kedua, mendesak Pj Gubernur Aceh untuk memberikan kesempatan baik kepada karyawan internal PT Bank Aceh Syariah, maupun tokoh eksternal diluar PT Bank Aceh Syariah berkarir dalam mendorong inovasi sehingga menjadi bank alternatif pilihan publik, dan berperan signifikan dalam pembangunan Aceh. Mengingat, saat ini kondisi Bank Aceh Syariah mengalami perubahan paradigma dan akibatnya jika tidak ada pembenahan tentu akan sangat berdampak baruk dan yang paling utama adalah kepercayaan kinerja karyawan yang juga saat ini mengalami penurunan minat akibat banyaknya intervensi dalam kerja aktivitasnya.
Sebagai informasi, pada 9 Maret 2023, Bank Aceh Syariah dijadwalkan akan melakukan RUPS. Jika merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah, dan dalam qanun tersebut posisi Pj Gubernur Aceh yang merupakan pemegang saham terbanyak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) tentu memiliki mandat untuk dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan capaian yang telah dilakukan oleh Bank Aceh Syariah selama tahun berjalan.
Terkait RUPS untuk menetapkan Dirut Bank Aceh, dari berbagai sumber KBA.ONE lainnya menyebutkan sistem rapat RUPS Bank Aceh menganut sistem musyawarah, tidak muklak keputusan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam hal ini Pj. Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki menjadi keputusan akhir, namun para bupati walikota serta para Pj bupati. (chliss)
