Pengamat Kebijakan Publik DR. Taufiq A. Rahim ; Konspirasi Jahat Dalam Menguras Uang Rakyat

by
by

BANDA ACEH – penanews.co.id Dinas Usaha Mikro dan Menengah Aceh (UMKM), kembali membuat heboh dengan pemberian bantuan oleh Dinas Koperasi Aceh sangat janggal dan terlebihan terhadap Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM), sehingga tersebar adanya “Konspirasi Jahat Dalam Menguras Uang Rakyat” penyaluran bantuan peralatan unttuk UMKM dengan nilai puluhan miliar rupiah pada tahun 2021, hal ini disampaikan oleh Dr. Taufit A Rahim, kepada Media pada Sabtu (11/3/2023)

Pemberian bantuan dengan modus pengembangan Wira Usaha terdapat sejumlah kejanggalan yang sangat sarat kepentingan kelompok, serta jor-joran dalam penggunaan APBA tahun 2021.

Bantuan dari Dinas tersebut berupa Drone, Laptop dan Kamera Merek Sony, yang dikategorikan oleh dinas Koperasi dan UKM sebagai Wira Usaha pemula berbagai daerah di Aceh.

Berdasarkan data yang dipereloeh media Harian Analisa, terdapat Jumlah nominal Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang diperuntukan serta disalurkan terhadap barang mewah dan canggih tersebut mencapai Rp 739 juta, ini sangat fantastis.

Dimana bantuan terhadap peralatan mewah untuk wirausaha pemula (WP) dalam bentuk tiga jenis peralatan, juga merupakan merek dagang terkenal yakni, Laptop Lenovo sejumlah 14 unit, kamera Sony 14 unit, dan kamera drone juga 14 unit.

Dari yang diperuntuhkan 14 orang tersebut, masing-masing mendapatkan 1 laptop, 1 kamera Sony dan 1 kamera drone. Sehingga menjadi tanda tanya besar, apakah para pengusaha atau wira Usaha Permula benar-benar bergerak pada aktivitas usaha kecil, informal, kaki lima sambil berusaha berkesempatan melakukan operasional barang-barang mewah ataupun canggih tersebut, ditengah banyaknya para usaha kecil, informal, kaki lima dan UMKM selama ini menjerit serta kesulitan modal usaha serta operasional usaha.

Pengamat Ekonomi Aceh juga menjelaskan, pratek bantuan modal usaha dalam bentuk barang-barang mewah untuk sejumlah UKM di Aceh, sangat bertolak belakang dengan kondisi Aceh saat ini. “pratek tengkulak, lintah darat, dan sistem perbankan 47 sulit mendapat akses untuk masyarakat kecil.

“Sistem perbankan di Aceh,  justru mempraktekan sistem ekonomi yang menghisap darah membebani kehidupan ekonomi dan usaha rakyat kecil, dan hal demikian terus berkembang secara masif mencekik leher rakyat sampai ke pelosok Aceh,” ungkap Taufik.

Lebih lanjutnya, kata Taufik, aktivitas paket bantuan terhadap Wira Usaha Pemula yang dibagi menjadi tujuh program UMKM lainnya sejak tahun 2018 sampai 2023, yaitu sentra/kelompok, fasilitas Merk-Pirt-Halal, pendampingan UMKM, fasilitas kemasan, pameran dalam dan luar daerah, bimbingan teknis, dan program APBN deksentrasi.

Selanjutnya sejak 2018 sampai 2022 Dinas Koperasi telah memberikan bantuanperalatan kerja untuk 3.324 pelaku UMKM dengan total nominal anggran dana mencapai Rp 75,1 miliar.

Bukan hanya pada tahun 2021, sejak tahun 2018 untuk 239 orang sebesar Rp 4,9 miliar, tahun 2019 untuk 688 orang Rp 13,7 miliar, tahun 2020 untuk 140 orang Rp 3,1 miliar, tahun 2021 untuk 1.261 orang Rp 21,7 miliar, dan tahun 2022 untuk 996 orang dengan anggaran dana nominal Rp 31,7 miliar.

Dengan demikian berdasarkan dana yang sudah dikucurkan semestinya dampak ekonomi serta kehidupan aktivitas ekonomi rakyat kecil, informal, pedagang kaki lima serta pasar tradisional sudah berubah serta sejahtera.

Ternyata secara anomali dari kucuran dana anggaran APBA melalui Dinas Koperasi dan UKM dalam kurun waktu sejak 2018 sampai 2022 menurut Badan pusat Statustik (BPS) pada posisi ke 5 nasional atau sebesar 15,53%, bertambah secara angka 16.020 orang dari tahun 2021 (850.260 orang/2021), juga pertambahan jumlah pengangguran di Aceh saat ini 818 ribu orang lebih.

Demikian juga dengan kucuran dana melalui Dinas Koprasi dan UKM Aceh selama ini sejak 2018-2022, banyak mengahabiskan dana untuk pelatihan serta bimbingan teknis (Bimtek) dan fasilitasi kemasan, ini dilaksanakan selam lima tahun terakhir.

Sehinga sama sekali tidak memiliki nilai signifikan untuk pertumbuhan ekonomi dan perubahan kehidupan ekonomi rakyat Aceh di sektor ril yaitu sebesar 3.31% (year on year/yoy), pertumbuhan harga berlaku Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2022 Rp 211,75 triliun tanpa migas dan Rp 198 triliun dengan migas.

Demikian juga PDRB harga konstan dengan migas Rp 140 triliun, tanpa migas Rp 134,38 triliun. Sehingga PDRB per kapita Aceh tahun 2022 sebesar Rp 39,16 juta. Ini pun hanya didominasi oleh pertumbuhan ekonomi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. 

“Apakah ini signifikan dengan kondisi ekonomi Aceh dengan besarnya kucuran dana yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, bahkan ada pembagian barang-barang mewah dilaksanakan secara masif, atau hanya sekedar akal-akalan peruntukan bantuan untuk usaha rakyat kecil, koperasi, sektor ril, informal dan pedagang kaki lima yang saat ini kewalahan mendapatkan modal usaha diberikan untuk orang tertentu,”

Sebaiknya penegak hukum, baik Kepolisian RI (Polisi) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cepat tanpa menunggu laporan dari masyarakat, atau jangan sampai bertambah jumlah daftar pencarian orang (DPO) serta adanya pencekalan baru.(chliss)

Pengamat Kebijakan Publik DR. Taufiq A. Rahim ; Konspirasi Jahat Dalam Menguras Uang Rakyat

BANDA ACEH – penanews.co.id Dinas Usaha Mikro dan Menengah Aceh (UMKM), kembali membuat heboh dengan pemberian bantuan oleh Dinas Koperasi Aceh sangat janggal dan terlebihan terhadap Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM), sehingga tersebar adanya “Konspirasi Jahat Dalam Menguras Uang Rakyat” penyaluran bantuan peralatan unttuk UMKM dengan nilai puluhan miliar rupiah pada tahun 2021, hal ini disampaikan oleh Dr. Taufit A Rahim, kepada Media pada Sabtu (11/3/2023)

Pemberian bantuan dengan modus pengembangan Wira Usaha terdapat sejumlah kejanggalan yang sangat sarat kepentingan kelompok, serta jor-joran dalam penggunaan APBA tahun 2021.

Bantuan dari Dinas tersebut berupa Drone, Laptop dan Kamera Merek Sony, yang dikategorikan oleh dinas Koperasi dan UKM sebagai Wira Usaha pemula berbagai daerah di Aceh.

Berdasarkan data yang dipereloeh media Harian Analisa, terdapat Jumlah nominal Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang diperuntukan serta disalurkan terhadap barang mewah dan canggih tersebut mencapai Rp 739 juta, ini sangat fantastis.

Dimana bantuan terhadap peralatan mewah untuk wirausaha pemula (WP) dalam bentuk tiga jenis peralatan, juga merupakan merek dagang terkenal yakni, Laptop Lenovo sejumlah 14 unit, kamera Sony 14 unit, dan kamera drone juga 14 unit.

Dari yang diperuntuhkan 14 orang tersebut, masing-masing mendapatkan 1 laptop, 1 kamera Sony dan 1 kamera drone. Sehingga menjadi tanda tanya besar, apakah para pengusaha atau wira Usaha Permula benar-benar bergerak pada aktivitas usaha kecil, informal, kaki lima sambil berusaha berkesempatan melakukan operasional barang-barang mewah ataupun canggih tersebut, ditengah banyaknya para usaha kecil, informal, kaki lima dan UMKM selama ini menjerit serta kesulitan modal usaha serta operasional usaha.

Pengamat Ekonomi Aceh juga menjelaskan, pratek bantuan modal usaha dalam bentuk barang-barang mewah untuk sejumlah UKM di Aceh, sangat bertolak belakang dengan kondisi Aceh saat ini. “pratek tengkulak, lintah darat, dan sistem perbankan 47 sulit mendapat akses untuk masyarakat kecil.

“Sistem perbankan di Aceh,  justru mempraktekan sistem ekonomi yang menghisap darah membebani kehidupan ekonomi dan usaha rakyat kecil, dan hal demikian terus berkembang secara masif mencekik leher rakyat sampai ke pelosok Aceh,” ungkap Taufik.

Lebih lanjutnya, kata Taufik, aktivitas paket bantuan terhadap Wira Usaha Pemula yang dibagi menjadi tujuh program UMKM lainnya sejak tahun 2018 sampai 2023, yaitu sentra/kelompok, fasilitas Merk-Pirt-Halal, pendampingan UMKM, fasilitas kemasan, pameran dalam dan luar daerah, bimbingan teknis, dan program APBN deksentrasi.

Selanjutnya sejak 2018 sampai 2022 Dinas Koperasi telah memberikan bantuanperalatan kerja untuk 3.324 pelaku UMKM dengan total nominal anggran dana mencapai Rp 75,1 miliar.

Bukan hanya pada tahun 2021, sejak tahun 2018 untuk 239 orang sebesar Rp 4,9 miliar, tahun 2019 untuk 688 orang Rp 13,7 miliar, tahun 2020 untuk 140 orang Rp 3,1 miliar, tahun 2021 untuk 1.261 orang Rp 21,7 miliar, dan tahun 2022 untuk 996 orang dengan anggaran dana nominal Rp 31,7 miliar.

Dengan demikian berdasarkan dana yang sudah dikucurkan semestinya dampak ekonomi serta kehidupan aktivitas ekonomi rakyat kecil, informal, pedagang kaki lima serta pasar tradisional sudah berubah serta sejahtera.

Ternyata secara anomali dari kucuran dana anggaran APBA melalui Dinas Koperasi dan UKM dalam kurun waktu sejak 2018 sampai 2022 menurut Badan pusat Statustik (BPS) pada posisi ke 5 nasional atau sebesar 15,53%, bertambah secara angka 16.020 orang dari tahun 2021 (850.260 orang/2021), juga pertambahan jumlah pengangguran di Aceh saat ini 818 ribu orang lebih.

Demikian juga dengan kucuran dana melalui Dinas Koprasi dan UKM Aceh selama ini sejak 2018-2022, banyak mengahabiskan dana untuk pelatihan serta bimbingan teknis (Bimtek) dan fasilitasi kemasan, ini dilaksanakan selam lima tahun terakhir.

Sehinga sama sekali tidak memiliki nilai signifikan untuk pertumbuhan ekonomi dan perubahan kehidupan ekonomi rakyat Aceh di sektor ril yaitu sebesar 3.31% (year on year/yoy), pertumbuhan harga berlaku Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2022 Rp 211,75 triliun tanpa migas dan Rp 198 triliun dengan migas.

Demikian juga PDRB harga konstan dengan migas Rp 140 triliun, tanpa migas Rp 134,38 triliun. Sehingga PDRB per kapita Aceh tahun 2022 sebesar Rp 39,16 juta. Ini pun hanya didominasi oleh pertumbuhan ekonomi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. 

“Apakah ini signifikan dengan kondisi ekonomi Aceh dengan besarnya kucuran dana yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, bahkan ada pembagian barang-barang mewah dilaksanakan secara masif, atau hanya sekedar akal-akalan peruntukan bantuan untuk usaha rakyat kecil, koperasi, sektor ril, informal dan pedagang kaki lima yang saat ini kewalahan mendapatkan modal usaha diberikan untuk orang tertentu,”

Sebaiknya penegak hukum, baik Kepolisian RI (Polisi) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cepat tanpa menunggu laporan dari masyarakat, atau jangan sampai bertambah jumlah daftar pencarian orang (DPO) serta adanya pencekalan baru.(chliss)