Aceh Terima Hibah Aset Tanah dan Bangunan Hasil Ranpasan KPK

by
by

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali menerima hibah berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut merupakan hasil rampasan yang berlokasi di Jakarta Selatan. Selain Aceh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menerima aset serupa dari KPK.

Prosesi serah terima dilaksanakan di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Sementara (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Dirwansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri.

Dirwansyah, yang mewakili Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan KPK beserta jajarannya atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh.

Ia meyakini, aset tersebut akan menjadi momentum baru bagi Aceh dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mewujudkan kemandirian.

“Dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan bagi Pemerintah Aceh dan khususnya bagi rakyat Aceh,” katanya.

Diwarsyah  juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh juga berkomitmen akan mengelola aset tersebut dengan baik sehingga terwujudnya pengelolaan aset yang tertib dan termanfaatkan dengan baik di Pemerintah Aceh.

“Tak lupa juga saya sampaikan Pemerintah Aceh dengan senang hati masih sangat bersedia untuk menerima hibah atas barang-barang rampasan negara lainnya, “ucapnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Safrizal Berkunjung ke Aceh Jaya, Hadiri Maulid Nabi dan Besuk Ulama yang Sakit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *