JAKARTA — Polisi menangkap pria bernama Suhada alias Jagoan Cikiwul yang sempat meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke salah satu perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Diberitakan Kompas.com, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bantargebang Kompol Sukadi mengungkapkan, Suhada ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (20/03/2025).
“Yang bersangkutan sudah ditangkap di Sukabumi kemarin (Kamis) maghrib,” kata Sukadi kepada Kompas.com, Jumat (21/03/2025).
Penangkapan terhadap sang Jagoan Cikiwul dilakukan setelah ia mengancam akan menutup akses jalan menuju salah satu pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ancaman tersebut dilontarkan oleh Suhada karena sekuriti pabrik plastik di Bantargebang hanya memberinya Rp 20.000 saat ia meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada Senin (17/03/2025) pukul 11.00 WIB.
Suhada yang tak puas dengan nominal pemberian sekuriti akhirnya memaksa ingin bertemu pemilik perusahaan.
Sempat minta maaf.
Sebelum penangkapannya, Suhada sempat merilis video permintaan maaf yang berdurasi satu menit 29 detik. Dalam video yang diterima Kompas.com, Suhada menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakan yang telah mengganggu warga Cikiwul, Bantargebang, Bekasi.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mengaku salah karena saya mengaku seorang Jagoan Cikiwul,” ungkapnya, dikutip pada Jumat (21/03/2025).

Suhada juga menyampaikan permohonan maaf kepada sekuriti perusahaan yang sempat menerima makian darinya.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, mohon dimaafkan,” kata Suhada.
Bantah permintaan THR. Suhada menjelaskan, kedatangannya ke perusahaan plastik tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi proposal yang telah dia ajukan sebelumnya.
Ia bersikukuh, proposal tersebut bukanlah untuk meminta THR, melainkan permohonan bantuan guna membagikan takjil di jalan selama bulan Ramadhan.
“Isinya itu meminta bantuan untuk bagi-bagi takjil kepada tanggal nanti yang akan kita bagiin itu pun kalau kita dapat ya, ternyata kejadiannya seperti ini,” jelasnya.
Suhada mengakui, sikap arogansinya dalam insiden itu muncul akibat ketidakpuasannya terhadap respons perusahaan soal proposalnya.
“Saya akui saya arogan, tapi kearoganan itu ada sebabnya. Sebabnya di situ ada empat proposal, yang tiga dinaikkan, yang proposal saya enggak dinaikkan sama sekuritinya,” imbuhnya.
Keterlibatan ketua GMBI. Sementara itu, polisi mengungkap, proposal THR Lebaran yang diajukan Suhada ke perusahaan di Kota Bekasi ditandatangani wanita berinisial M pada 3 Maret 2025. M merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.
“Proposal yang ditandatangani oleh saudari M, seorang Ketua Ormas GMBI Kecamatan Bantargebang,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jum’at (21/03/2025).
Dua pekan setelahnya, Suhada dan ketiga rekannya mendatangi perusahaan tersebut untuk memastikan apakah proposal itu sudah ditindaklanjuti. Sesampainya di lokasi, Suhada berdebat dengan sekuriti lantaran proposal yang diajukan tak direspons perusahaan.
Merasa kesal, Suhada sempat mengancam sekuriti dengan mengeklaim dirinya sebagai “Jagoan Cikiwul” dan memiliki banyak massa.
Pengkhianatan.
Saat Suhada berdebat, M yang berada di lokasi diam-diam merekam kejadian tersebut. Sepulang dari lokasi, M kemudian menyebarkan rekaman video itu ke grup WhatsApp LSM GMBI Bantargebang. Tak lama setelah dibagikan, video tersebut menjadi viral di media sosial.
Ketika video itu menuai kritik, Suhada dan tiga rekannya saling curiga serta menuding adanya pengkhianatan di antara mereka.
“Ketika video itu viral, mereka saling curiga, menganggap ada pengkhianat. Setelah menyadari bahwa video tersebut telah tersebar luas dan tidak bisa dikendalikan, tersangka S akhirnya melarikan diri,” ujar Binsar.
Namun, upaya pelarian Suhada berakhir sia-sia setelah polisi berhasil menangkapnya di Sukabumi.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan Suhada sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebar puluhan proposal. Berdasarkan hasil pemeriksaan juga terungkap, Suhada bersama tiga rekannya menyebarkan puluhan proposal ke perusahaan di wilayah Bantargebang.
“Pengakuan mereka puluhan, tapi nanti kita pastikan jumlahnya,” kata Binsar.
Binsar menyebutkan, Suhada dan ketiga rekannya memahami adanya larangan permintaan THR ke perusahaan. Oleh karena itu, mereka mengakali proposal tersebut dengan dalih permintaan dana untuk kegiatan bagi-bagi takjil dan buka bersama, bukan THR.[]
