Akhirnya Ketua Mahkamah Syari’ah Jantho M.Redha Valevi Dipindahkan

by
Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan mutasi sejumlah hakim dan ketua pengadilan agama | Foto : Tangkapan layar

KOTA JANTHO — Berdasarkan Keputusan Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, Akhirnya Ketua Mahkamah Syar’ayah (MS) Jantho Kelas II Dr. Muhammad Tedha Valevi SHI, MH ikut serta dimutasikan bersama sejumlah pejabat dan Hakim Mahkamah Syar’ah lainnya dalam lingkungan MA

Dalam lembaran keputusan hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim tersebut, Redha Valevi dipindahkan menjadi Kepala Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kelas II, Sumatera Utara.

Mutasi ini meyisakan pertanyaan publik di Aceh Besar, mengingat selama kepemimpinannya di MS Jantho, Redha Valevi sempat menjadi pusat kontroversi dan polemik terkait penetapan awal Ramadan 1446 H.

Saat itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho menolak mengambil sumpah dua saksi yang ditugaskan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam sidang penentuan hilal Ramadan. Kedua saksi tersebut mengaku melihat hilal pada pukul 18.56 WIB, tetapi kesaksian mereka tidak diterima. Sebaliknya, MS Jantho hanya mengakui kesaksian dari ulama dayah setempat, yang akhirnya menyatakan bahwa hilal belum terlihat.

Akibat keputusan tersebut, terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan di Aceh Besar. Sebagian masyarakat mulai berpuasa pada Sabtu (01/03/2025), sementara sebagian lainnya baru memulai pada Minggu (02/03/2025).

Perbedaan ini memicu kebingungan dan perpecahan di kalangan umat Islam, karena pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan ramadhan 1446 H dimulai pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025.

Efek dari kontroversi ini, kemudian memunculkan gelombang protes terhadap kepemimpinan Redha Valevi, protes tersebut diluapkan dalam bentuk pemasangan spanduk menuntut pencopotan Redha Valevi.

Spanduk tersebut tersebar di berbagai kawasan, seperti kawasan Kota Jantho, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Seulimeum, dan wilayah lainnya di Aceh Besar.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *