BANDA ACEH — Penanews.co.id — Aksi unjuk rasa di kantor DPRA berakhir ricuh pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. Sebanyak lima orang pendemo yang menolak revisi undang-undang Pilkada diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banda Aceh setelah situasi tidak terkendali.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan waktu 15 menit kepada para demonstran untuk membubarkan diri dengan sadar. Hingga lima menit terakhir, pihaknya terus memberikan peringatan.
“Namun sampai dengan pukul 21.00 WIB, mereka masih tidak membubarkan diri sehingga kami harus melakukan tindakan tegas,” ujar Kombes Fahmi
Kombes Fahmi menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan langkah persuasif untuk membubarkan massa. Meski demikian, para mahasiswa tetap mendesak untuk menduduki kantor DPRA.
“Karena tetap memaksa kehendak untuk masuk, akhirnya kami dorong keluar dari DPRA,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa lima mahasiswa yang diamankan akan dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka dibawa ke Mapolresta karena menunjukkan perilaku anarkis saat mencoba menduduki gedung DPRA.
“Memang ada sedikit upaya paksa dari petugas membawa mereka, karena mahasiswa itu memberontak saat diajak,” ujarnya.
Sementara itu, massa lainnya meninggalkan halaman Gedung DPRA setelah petugas menggunakan water cannon untuk membubarkan kerumunan.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRA Banda Aceh. Mereka mengancam akan menduduki dan menetap di DPRA hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR RI benar-benar dibatalkan.[]