Banda Aceh — Penanews.co.id — Staf Ahli Gubernur Aceh Alhudri, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Aceh atas dugaan pelanggaran kode etik ASN. Alhudri diduga melanggar aturan dengan keterlibatan melakukan kampanye aktif untuk salah satu pasangan calon gubernur Aceh
Laporan tersebut diajukan pada Selasa, (03/09/2024), sekitar pukul 14.52 WIB oleh Sekretaris DPC Partai Hanura Aceh Tengah, Yaser Arafat.
Kasus ini bermula dari insiden pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Yaser menyaksikan Alhudri berorasi di depan Kantor KIP Aceh Tengah. Dalam konferensi pers dengan awak.media, Alhudri dengan bersemangat menyerukan dan mengajak masyarakat memberi dukungan untuk Muzakir Manaf, alias Mualem, calon Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024.
Yaser menilai tindakan Alhudri sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik ASN, mengingat seharusnya pegawai negeri harus menjaga netralitas dalam setiap ajang politik.
Sebagai bukti pelaporannya, Yaser menyerahkan rekaman video orasi, tautan berita serta foto-foto yang diambil saat Alhudri melakukan orasi tersebut.
Dalam pidatonya saat itu, Alhudri secara tegas mengajak para pendukungnya untuk tidak memilih pemimpin yang “zalim” dan memberikan dukungan penuh kepada Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh periode 2024-2029.
Tindakan ini, menurut dia, jelas melanggar aturan netralitas ASN yang diatur dalam undang-undang, dan oleh karenanya perlu disikapi serius oleh pihak Bawaslu Provinsi Aceh.
“Kami berharap Bawaslu segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, guna menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses pemilihan umum di Aceh,” ujar Yaser Arafat.[]