BANDA ACEH – Penanews.co.id — Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) mengecam keras tindak penganiayaan terhadap Kausar, wartawan media online Krusial.com, di Aceh Selatan. Penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) Syarbaini Oesman mengatakan, apa pun alasannya, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan terhadap siapapun. Apalagi teradap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Pimpinan organisasi perusahaan pers itu mengingatkan semua pihak, bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik, kepentingan semua, dan membela kebenaran. “Karena itu, jangan ada yang merasa paling berhak menghukum pers yang menjalankan tugas mulia membela kepentingan publik,” ujarnya.
Ketua AMSA, Syarbaini Oesman menegaskan, tindakan penganiayaan terhadap wartawan adalah perilaku tak bermoral, primitif, dan sama sekali tidak bisa dibenarkan. “Wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang. Pers itu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, percobaaan pembunuhan terhadap wartawan sama saja menghambat pers memperjuangkan kepentingan publik,” sebutnya.
Syarbaini menjelaskan, pers tidak boleh dibungkam karena perjuangan mereka adalah demi menyuarakan kebenaran. Karena itu, pembungkaman terhadap pers seperti upaya pembunuhan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Aceh Selatan merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang.
Menurutnya, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi bersama oleh semua pihak. “Setiap upaya untuk membungkam wartawan atau menghalangi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Karena itu, putra Barsela ini meminta pihak berwajib segera melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut. “Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas agar dapat memberikan efek jera kepada siapa pun yang berusaha menghalangi tugas wartawan,” tegasnya.
AMSA mendesak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, untuk bekerja sama dalam mengamankan kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas mereka untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kutuk tindak kejahatan terhadap wartawan
Pemberitaan sejumlah media pers menyebutkan, peristiwa penganiayaan terhadap wartawan terjadi pada Jumat 5 Januari 2024 pukul 21.45 WIB di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Pelaku penganiayaan tersebut adalah seorang pemuda berinisial AD, perangkat Gampong Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Menurut Kausar, pelaku menabrak kendaraannya dari arah belakang saat wartawan ini sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku juga mengantukkan kepalanya ke kening Kausar hingga kepala kuli tinta ini membengkak.
Kausar menduga penganiayaan tersebut terkait dengan pemberitaan di media tempat dia bekerja dengan judul “Proyek ‘Siluman’ Drainase di Kotafajar Amburadul” yang tayang pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.
Kausar telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Selatan dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SKPT/POLRES ACEH SELATAN. [chliss]
Baca; Pemkab Aceh Besar Gelar Lepas Sambut Kapolres.
Baca juga; Dampak Agresi Kolonial Israel di Gaza, 260.000 pemukim telah mengajukan tunjangan pengangguran.
Baca juga; Israel tidak mampu merawat kesehatan mental tentaranya akibat perang di Gaza.
Baca juga; Survei Litbang Kompas Usai Debat: Kepuasan Responden untuk Ganjar mengungguli Anies dan Prabowo
Baca juga; Kadinkes Aceh Barat: Saat Evakuasi Jasad Ibrahim, Ambulans Sedang Dipakai untuk Pasien Darurat
Baca juga; 7 Mahasiswa Prodi Mazawa IAIN Langsa terima Beasiswa Riset BAZNAS 2023
Baca juga; Sejumlah Mahasiswa FEBI IAIN Langsa terima Beasiswa dan penghargaan dari Rektor
LIHAT LEBIH BANYAK LAGI KLIK DISINI