JAKARTA – Penanews.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melimpahkan tersangka kasus pidana penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam perkara ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 170.292.549.923 atau sekitar Rp 170,29 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa praktik penerbitan faktur pajak fiktif tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial IDP sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Aksi tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbit faktur. Selanjutnya faktur fiktif tersebut dijual kepada Perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN.
“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” ujar Rosmauli, seperti dikutip dari liputan 6, Minggu, (11/1/2026).
Baca juga; KPK OTT Anak Buah Purbaya di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan ke Gedung Merah Putih
Atas perbuatan tersebut tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” kata anak buah Purbaya itu.





