TAPAKTUAN – Penanews.co.id — Seorang Perempuan yang berprofesi Guru di Aceh Selatan jadi korban Pemerasan dan pemerkosaan oleh oknum yang mengaku wartawan. Peristiwa ini terjadi dibawah ancaman akan menyebar video taksenonoh masa lalunya jika permintaan pelaku tak dipenuhi.
Melansir poltalnusa.com yang mengutip dari bergai sumber menyebutkan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang disertai dengan pemerasan dan ancaman terhadap korban AB, salah seorang guru berusia 34 tahun di Aceh Selatan.
Tersangka berinisial SF (30) diamankan pihak kepolisian setempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 27 Agustus 2024.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika korban merekam konten joget joget di sekolah dengan musik di aplikasi TikTok.
Video tersebut kemudian menjadi viral dan memicu kontroversi setelah dilaporkan ke dinas pendidikan oleh SF, yang mengaku sebagai wartawan.
Korban sebenarnya telah menyelesaikan masalah ini secara internal dengan kepala sekolah dan pengawas sekolah, termasuk memberikan klarifikasi dan menghapus video tersebut.
Namun, pada 19 Agustus 2024, isu ini kembali muncul ketika kepala sekolah menginformasikan bahwa SF masih mempermasalahkan video di akun TikTok dan meminta korban untuk membuat video klarifikasi.
Namun, pada saat pertemuan untuk klarifikasi, orang yang mengaku wartawan tersebut mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu.
SF mengarahkan korban untuk minta maaf melalui kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT.
Bukannya membuat video klarifikasi tentang joget-joget di sekolah, AN malah mengangkat isu lain dengan menyebut korban ada aib masa lalu dan akan disebarkan ke dinas pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan.
Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa oleh AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh.
Pada 20 Agustus 2024 korban bertemu dengan SF di salah satu kafe di Kecamatan Samadua, pukul 17.00 WIB.
Tetapi SF tidak mau duduk di situ dengan alasan banyak orang yang dia kenal.
Kemudian korban diajak oleh SF untuk jalan-jalan ke arah Tapaktuan dengan sepeda motor.
Ketika hendak masuk waktu shalat magrib, SF membawa korban ke sebuah kafe dekat tanjakan jalan Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan. Kafe itu sepi berhubung sedang waktu shalat magrib.
Di bawah ancaman dan intimidasi SF, korban dipaksa melakukan hubungan badan.
Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi yang semakin rumit.
Peras korban
Kemudian, pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang Rp12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya.
Korban yang panik dan merasa tersudut, berhasil mengumpulkan uang Rp2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN.
Namun, AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya.
Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, maka pada 27 Agustus 2024 ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga kepada polisi.
Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.
Pada saat Penyidik Unit PPA Sat Reskrim menginterogasi tersangka SF, ia tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, di mana alamatnya serta bagaimana ciri-ciri AN.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan yang serius. Terutama karena berupa manipulasi, ancaman, pemerasan, dan pemerkosaan yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang guru.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Unit PPA dalam kasus ini, antara lain, dua unit handphone, pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya adalah ‘uqubat ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.
“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Pihak Polres Aceh Selatan terus mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.[]