Anggaran Perjadin Dipangkas Menkeu, Hotel Merugi Belasan Miliar

by
Kawasan Mandalika, yang biasanya menjadi favorit. | Foto ANTARA/Ahmad Subaidi

MATARAM – Kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini berdampak signifikan pada industri pariwisata di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemerintah Provinsi NTB mencatat bahwa lebih dari belasan event MICE (meeting, incentive, conferences, and exhibition) dibatalkan, menyebabkan kerugian besar bagi hotel-hotel di daerah tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady, mengungkapkan bahwa sebanyak 17 acara MICE terdampak kebijakan ini dan dampaknya cukup terasa.

Baca juga Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah

“Dari informasi Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB, ada sekitar 17 MICE (yang terdampak),” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Jamaluddin Malady di Mataram, Kamis (28/11/2024) lansir detikBali.

Salah satu hotel di Lombok Barat bahkan mengungkapkan kerugian sekitar Rp 1 miliar akibat pembatalan MICE dari beberapa kementerian dan BUMN.

Baca juga Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, BPI KPNPA RI Apresiasi Sri Mulyani

“Ada satu hotel (di Lombok Barat) yang menyampaikan kepada saya, bahwa ada sekitar Rp 1 miliar lebih yang harusnya masuk untuk kegiatan MICE dari beberapa kementerian atau BUMN yang akan melaksanakan MICE di Lombok. Ya mudah-mudahan ke depan (pemangkasan) nggak (langsung) 50 persen, tetapi 10 persen atau 20 persen dulu,” imbuh Jamal.

Jamaluddin berharap kebijakan pemangkasan tidak lagi dilakukan secara drastis di masa depan, dan mengusulkan agar pemotongan anggaran lebih bijak, misalnya sekitar 10 hingga 20 persen, agar dampaknya tidak terlalu besar bagi sektor pariwisata.

Baca juga 7 Pasangan Non-Muhrim Diamankan Satpol PP/WH di Beberapa Hotel di Banda Aceh

Dengan satu hotel yang kehilangan Rp 1 miliar, diperkirakan kerugian yang dialami oleh hotel-hotel bintang di Lombok bisa mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah.

“Mudah-mudahan bisa dievaluasi soal pemangkasan 50 persen (anggaran) perjalanan dinas ini. Karena menurut teman-teman di pelaku industri, seperti hotel, travel dan lain-lain, kejadian kemarin (dampak pemangkasan anggaran perjalanan dinas) banyak hotel-hotel yang mengembalikan DP, yang sudah booking untuk MICE di akhir November hingga di awal Desember,” tutur Jamal.

Baca Juga:  Tinjau Hotel dan Bus Jemaah di Makkah, Menag: Semua Baik, Semoga Bisa Beri Layanan Terbaik

Baca juga Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Bydaisyplanner Sukses Adakan Wedding Festifal Pertama di Banda Aceh

Di sisi lain, Jamal berharap ke depannya agenda MICE tetap ramai dilakukan di NTB. Baik itu agenda MICE yang dilaksanakan oleh instansi provinsi dengan kementeriannya masing-masing.

“Mudah-mudahan ke depan banyak kegiatan MICE yang dilaksanakan dinas provinsi dengan kerja sama kementerian masing-masing,” tandasnya.

Sebelumnya, Pembina dan Penasihat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB I Gusti Lanang Patra mengatakan usaha perhotelan pasti akan paling terdampak. Sebab setelah intruksi itu terbit, pembatalan agenda pemerintah MICE pada 2025 mendatang mulai terjadi.

“Ada beberapa pembatalan, sekitar empat (hotel), kebanyakan terjadi di kota (Mataram). Saat ini, mereka (pihak hotel) tengah menunggu kebijakan lanjutan,” kata Lanang pada detikBali.

“Jelas berdampak sekali bagi hotel-hotel kita, khususnya hotel-hotel yang ada di kota, karena agenda MICE biasanya banyak di tengah kota. Kalau hotel yang ada di luar kota (Mataram) pengaruhnya kecil,” imbuhnya.

Lanang menilai kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas berimbas besar bagi usaha hotel. Pasalnya, kontribusi agenda pemerintah (MICE) terhadap pendapatan hotel mencapai 50 persen, bahkan lebih. Sisanya, kontribusi dari bisnis dan wisatawan yang berlibur.

“Kalau ada pemangkasan anggaran perjalanan dinas dari pusat (sudah diberlakukan), sudah pasti angka okupansi atau tingkat hunian kamar kita bisa menurun, bahkan bisa turun sampai 50 persen juga,” tutur Lanang.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran bernomor S-1023/MK.02.2024 per 7 November 2024, terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas untuk menteri dan pejabat. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kementerian dan lembaga seperti kejaksaan dan kepolisian diminta memangkas anggaran perjalanan dinas masing-masing minimal 50 persen.

Baca Juga:  Wapres RI Buka MTQN VII KORPRI, Plh Asisten III dan Kepala DSI Aceh Hadir di Kalteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *